Jogja
Selasa, 31 Oktober 2017 - 12:55 WIB

Penambangan Manual di Sleman Jadi Bahasan Utama

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

“Baru tahu jika jalan lagi, sepakatnya dua minggu masih jalan lagi dari penutupan kemarin, akan ditindak tegas”

Harianjogja.com, SLEMAN-Perkara penambangan liar bahan galian golongan C menjadi salah satu yang paling mengemuka dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar Satpol PP Sleman, Senin (30/10/2017). Penambangan liar secara manual diketahui sampai saat ini masih berlangsung di Hargobinangun, Pakem dan Girikerto, Turi.

Advertisement

Hal itu disampaikan sejumlah peserta diskusi yang merupakan perwakilan dari desa dan kecamatan di Sleman. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sleman Dedi Widiyanto mengatakan, penambangan liar sudah disepakati harus terhenti pascasidak yang dilakukan bersama oleh bupati dan jajaran penegak hukum pada 6 September 2017. “Baru tahu jika jalan lagi, sepakatnya dua minggu masih jalan lagi dari penutupan kemarin, akan ditindak tegas,” ujar dia, Senin (30/10/2017).

Ia menjelaskan, penambangan manual itu masuk dalam pelanggaran regulasi karena lokasinya yang berada di pekarangan, tidak sesuai peruntukkan. Dikatakan pula jika lokasi penambangan itu berada di wilayah yang sulit dijangkau sehingga petugas kesulitan melakukan pantauan. Terlebih lagi, persoalan penambangan ini berdampak secara ekonomi kepada masyarakat sehingga penanganannya tidak bisa instan.

Maryanto, Kepala Desa Girikerto dalam forum itu mengatakan, jika di daerahnya masih banyak praktik penambangan liar manual dengan berbekal sekop. Ia berharap, Satpol PP bisa mengambil langkah tegas untuk menegakkan regulasi yang ada. “Sifatnya masih tradisional tapi masih terus berlangsung,” terang dia.

Advertisement

Sementara itu, Iptu Irfan Andi, Kanit III Satreskrim Polres Sleman yang hadir sebagai narasumber menjelaskan, sebelumnya sudah digelar diskusi untuk menangani praktik penambangan liar yang sifatnya manual ini. “Pada prinsipnya, penambangan yang tanpa izin harus dilakukan penindakan,” katanya.

Ia mengakui, penambangan manual menjadi persoalan yang berakar dari kebutuhan ekonomi sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan oleh pihak tertentu saja. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak khususnya untuk melakukan pengawasan atas praktik ilegal ini.

Iptu Irfan berharap perangkat desa bisa memberikan informasi sehingga penindakkan yang dilakukan bisa dilakukan dengan cepat. “Kami juga pasti berhati-hati agar info yang diberikan tidak membahayakan yang bersangkutan,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif