Jogja
Selasa, 31 Oktober 2017 - 04:20 WIB

Mencari Solusi Polemik Sabda Raja, Ulama Harus Mengambil Peran

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Raja Sultan Hamengku Buwono X saat membaca Sabda Tama atau pernyataan Raja didampingi GKR Hemas dan Adipati Paku Alam IX di Bangsal Kencono, Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat, Kamis (10/5/2012). (JIBI/Harian Jogja/GIGIH M. HANAFI)

Permasalahan suksesi tahta di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat adalah urusan internal yang tidak bisa dicampuri pihak luar

Harianjogja.com, SLEMAN–Permasalahan suksesi tahta di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat adalah urusan internal yang tidak bisa dicampuri pihak luar. Untuk menyelesaikan polemik yang saat ini berlangsung antara Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan adik-adiknya mengenai siapa yang akan menjadi raja harus diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan kedua belah pihak.

Advertisement

Namun, jika dialog tersebut tidak memungkinkan. Ulama yang disegani kedua belah pihak dan dengan dibantu para ahli bisa menjadi penengah dengan menjadi perantara dialog secara tidak langsung.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengajar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Heddy Shri Ahimsa pada sarasehan Mencari Solusi untuk Mengakhiri Polemik Sabda Raja di Ruang Sekip University Club, UGM, Senin (30/10/2017).

Advertisement

Hal tersebut disampaikan oleh Pengajar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Heddy Shri Ahimsa pada sarasehan Mencari Solusi untuk Mengakhiri Polemik Sabda Raja di Ruang Sekip University Club, UGM, Senin (30/10/2017).

Menurutnya, jika dilihat dari konteks raja adalah pemimpin yang absolut, maka orang yang bisa mencabut sabda raja hanya Sri Sultan HB X saja. Walaupun hal tersebut nampaknya sulit untuk dilakukan. Tapi tetap masih terbuka kemungkinan ketika sang raja punya keinginan memikirkan semuanya kembali.

Namun, jika tidak dilaksanakan, ia mengatakan proses penyelesaian bisa didorong lewat musyawarah keluarga Kraton. Pasalnya, persoalan tahta kerajaan merupakan urusan internal yang tidak bisa dicampuri pihak luar.

Advertisement

Lalu pada tanggal 5 Mei 2015, sang raja kembali mengeluarkan dawuh raja  yang mengubah nama anak sulungnya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun menjadi GKR Mangkubumi. Gelar ini biasanya disematkan kepada Putra Mahkota dalam tradisi Kraton Nagyogyakarta Hadiningrat.

Kemudian pada 31 Desember 2015, Sri Sultan HB X mengeluarkan sabda jejering raja yang berisi tahta kerajaan tidak bisa diwariskan dan apabila adik-adiknya maupun abdi dalem tidak mematuhi perintah Sultan, maka akan dicopot dari kedudukannya sampai diusir keluar dari Bumi Mataram. Sejak keluarnya sabda raja, adik-adik Sri Sultan HB X menyatakan menolak isi yang tertera di dalamnya karena beranggapan Sultan Perempuan tidak sesuai dengan paugeran.

“Tapi kalau musyawarah tersebut tidak bisa dilangsungkan, lantas bagaimana? Saya kira harus ada ulama yang harus bertindak sebagai penengah untuk menjadi mediator dialog yang dilangsungkan secara tidak langsung,” ucapnya.

Advertisement

Mediator tersebut dengan dibantu para ahli, katanya, harus mendatangi kedua belah pihak secara terpisah dan menyampaikan masing-masing pandangan ke pihak seberang. Dengan demikian secara tidak langsung akan terjadi tawar menawar dalam dialog tidak langsung tersebut. Tanpa dialog, Prof Heddy mengatakan permasalahan tidak akan selesai karena masing-masing pihak tidak tahu dengan apa yang diinginkan pihak lawan.

Lalu kenapa harus ulama? Heddy mengatakan karena seperti yang ditulis dalam Babad Tanah Jawi disebutkan, Panembahan Senopati, pendiri Kesultanan Mataram, hanya mau patuh kepada Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul dan ulama bernama Sunan Kalijaga. Karena bertemu Nyi Roro Kidul terlalu susah, katanya, maka yang bisa diharapkan adalah ulama. Namun, ia tak tahu apakah saat ini ada ulama yang sekaliber Sunan Kalijaga atau tidak.

Senada dengan Heddy, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Iwan Satriawan juga setuju dengan pandangan permasalahan Kraton harus diselesaikan dengan musyawarah keluarga.

Advertisement

Ia mengaku khawatir jika pihak-pihak di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sudah mengundang orang luar ke dalam pusaran tersebut dengan melakukan berbagai gugatan hukum. Menurutnya permasalahan tahta harus diselesaikan secara internal.

Iwan mengaku tak ingin melihat konflik di Kraton nantinya menjadi perpecahan yang sama seperti yang terjadi di beberapa partai politik. Ia melihat penyelesaian konflik di partai politik harusnya lewat musyawarah partai terlebih dahulu baru ke pengadilan.

“Partai politik kan ngundang orang luar ke dalam untuk menyelesaikan masalahnya dengan melakukan gugatan,” ucapnya.

Ia juga menyatakan perlu ada kebesaran jiwa dari kedua belah pihak untuk penyelesaian masalah tersebut. Iwan menilai jika penyelesaian permasalahan di internal Kraton menggunakan pendekatan kekuasaan maka konflik akan semakin memanas dan terbuka. Kondisi demikian justru akan menjatuhkan wibawa kerajaan.

Jika wibawa kerajaan mulai runtuh, imbuhnya, ada kemungkinan pihak-pihak tertentu akan menuntut keistimewaan dicabut karena bagaimanapun keistimewaan koheren dengan kebijaksanaan. “Walau saya asli Minang tapi saya bangga dengan Yogyakarta. Kebanggan warga Yogyakarta adalah stabilitas.”

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian UGM, Faried Cahyono mengatakan selain mediasi, yang diperluakan adalah mekanisme penggantian raja secara rinci layaknya di Kerajaan Inggris. Ia mengatakan, imperium yang mencapai puncak kejayaannya pada abad 19 itu, memiliki urutan penerus tahta yang jelas, dari nomor satu hingga sekian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif