Jogja
Selasa, 31 Oktober 2017 - 15:55 WIB

Kelola Tanah Kas Desa, Pemdes Disarankan Pakai Tim Appraisal

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Dengan melibatkan tim appraisal, harga sewa lahan tanah kas desa bisa lebih tinggi

Harianjogja.com, SLEMAN-Dalam pemanfaatan tanah kas desa, ada aturan baru untuk pihak ketiga. Hal itu termaktub dalam Pergub 34/2017 di mana penentuan nilai sewa lahan pertahunnya harus melibatkan tim appraisal.

Advertisement

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru) Sleman Muhammad Sugandi mengatakan, meski nanti dinilai membebani calon penyewa, tetapi aturan tersebut harus ditaati.  “Ini berlaku untuk pengajuan sejak Mei 2017. Saat ini sudah dilakukan oleh Pemdes [pemerintah desa],” kata dia kepada Harian Jogja, Senin (30/10/2017).

Aturan itu memang dinilai memberatkan penyewa karena harus menanggung biaya tim appraisal, tetapi ketentuan tersebut justru menguntungkan Pemdes.  Dengan melibatkan tim appraisal, harga sewa lahan TKD bisa lebih tinggi. “Dengan begitu pendapatan desa juga bisa naik.  Makanya ketentuan itu harus dilaksanakan,” ungkap dia.

Baca juga : Belum Dapat Izin Gubernur, Tanah Kas Desa Sudah Disewakan

Advertisement

Saat membuka Festival Gerobak Sapi (FGS) 2017 di Dusun Cepit, Bokoharjo,  Minggu (29/10/2017) Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengingatkan Pemdes agar tidak menjual TKD. Selain tanah penggantinya tidak mudah, jika tidak benar-benar mendesak,  penjualan TKD justru merugikan Pemdes.

Sultan menganjurkan kepada masing-masing Pemdes agar TKD yang dikelola disewakan saja. “Kalau disewakan, selain tetap menjadi aset,  uang sewa dari TKD tersebut bisa menadi pemasukan untuk APBDesa, ” kata Sri Sultan HB X.

Gubernur DIY juga mendorong agar semua Pemdes mendirikan BUMDesa atau Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis)  agar mampu mengembangkan potensi wisata dan ekonomi di desa masing-masing. Jika itu dilakukan, pendapatan desa akan bertambah. Selain dari APBN (dana desa) dan Kabupaten (Alokasi Dana Desa), Pemdes akan dapat pemasukan dari BUMDesa yang dikelola.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif