Soloraya
Selasa, 31 Oktober 2017 - 08:35 WIB

Harga Produk Galian C Klaten Naik Ikuti Tarif Pajak, Permintaan Turun hingga 50%

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi truk galian C (Dok/JIBI)

Kalangan pemegang izin usaha tambang Klaten mengeluhkan turunnya permintaan produk galian C.

Solopos.com, KLATEN — Harga produk galian C di Klaten naik seiring naiknya tarif pajak tambang nonlogam tersebut per 13 Oktober lalu. Di sisi lain, kenaikan harga itu berdampak pada turunnya permintaan.

Advertisement

Salah satu pemegang izin usaha pertambangan di wilayah Tlgowatu, Klaten, Hartanto, mengatakan harga pasir dari lokasi tambang kini mencapai Rp700.000-Rp750.000 per rit tergantung lokasi tambang. Sebelumnya harga pasir berkisar Rp600.000 per rit.

Dalam satu rit, truk biasanya mengangkut 7-8 meter kubik pasir. “Kalau dijual sampai pembeli mencapai Rp1,2 juta,” beber dia kepada Solopos.com, Senin (30/10/2017).

Menurutnya, kenaikan tarif pajak mengakibatkan turunnya permintaan pasir. Tak tanggung-tanggung, penurunan permintaan itu mencapai 40-50 persen per hari. “Jadi kalau sebelumnya saya bisa narik 10 rit sekarang paling tinggal lima rit,” ujar Hartanto.

Advertisement

Berkurangnya permintaan pasir lantaran proyek-proyek masih menggunakan harga lama. Padahal, pelaksana proyek harus menyesuaikan harga pasir dengan harga terbaru.

“Pesanan pasir banyak berkurang karena banyak proyek harus melakukan penyesuaian harga. Saya enggak tahu sampai kapan ini bakal berlangsung. Saya hanya mengikuti sesuai prosedur saja,” tutur dia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif