News
Selasa, 31 Oktober 2017 - 21:00 WIB

Ditutup, Alexis Klaim Setor Pajak Rp30 Miliar Per Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Alexis Hotel Jakarta (tripadvisor.com)

Pengelola Alexis mengaku telah menyumbang pajak hingga Rp30 miliar tiap tahun.

Solopos.com, JAKARTA — Pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis meminta Pemprov DKI Jakarta melalui DMPTSP DKI agar mau melakukan audiensi untuk mencari solusi bersama-sama terkait nasib usahanya.

Advertisement

Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita mengklaim pihaknya telah mengikuti semua prosedur yang diminta pemerintah terkait perizinan, termasuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta.

“Total pajak yang disetor kalau tidak salah sekitar Rp30 miliar per tahun,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (31/10/2017).

Dia memaparkan total setoran tersebut untuk usaha pariwisata Alexis Group. Termasuk hotel, restoran, dan panti pijat. Meski demikian, Lina enggan untuk menjelaskan lebih detail terkait nilai omzet yang dibukukan oleh perusahaan tiap tahun.

Advertisement

“Dari pajak saja sudah segitu. Bisa dibayangkan omzetnya sebesar apa?” lanjutnya.

Untuk itu, Lina meminta agar DMPTSP DKI dapat membuka pintu audiensi dengan pengelola Alexis. Hal itu dilakukan demi memastikan nasib karyawan yang kini terkatung-katung lantaran tempat kerjanya tutup sementara.

Menurut Lina, Alexis Group saat ini memiliki 1.000 orang karyawan, dengan rincian 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas atau kontrak. “Untuk saat ini, kami telah merumahkan seluruh karyawan hotel dan griya pijat. Ini dilakukan karena kami menghormati surat dari DMPTSP DKI Jakarta,” imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif