Pemda DIY akan mengambil jalan tengah supaya kepentingan taksi online dan konvensional bisa terakomodasi.
Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Rahardjo mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti Permenhub 108/2017 ketika aturan tersebut sudah berlaku dengan melakukan penyesuaian Peraturan Gubernur 32 tahun 2017 tentang Taksi Online.
Ia mengatakan akan mengambil jalan tengah supaya kepentingan taksi online dan konvensional bisa terakomodir.
Namun, ia menyatakan, terkait apakah nantinya pihak taksi online akan diundang atau tidak dalam pembahasan Pergub, masih akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Biro Hukum Setda DIY.
“Apakah perlu melibatkan pihak-pihak lain atau cukup kami saja dengan instansi-instansi terkait. Masih akan saya tanyakan. Soalnya saya belum mengerti mekanisme pembahasan dulu. Kalau taksi konvensional kan induknya organda. Organda akan kami libatkan. Tapi apakah online sudah tergabung dalam organda? Namun pada intinya kedua belah pihak akan kami akomodasi,” ucapnya, Selasa (31/10/2017).
Wakil Ketua DPRD DIY, Dharma Setiawan ?melihat Permenhub 108 memang mengarah ke arah kapitalisme. Salah satu poin yang disorotinya adalah aturan minimal kepemilikan lima unit armada.
“Dengan satu mobil saja para driver online bisa produktif, ini aturan baru malah menghalangi mencari nafkah,” sebutnya.
Dharma berjanji akan menindaklanjuti aspirasi dari Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) yang menolak aturan tersebut, untuk diteruskan ke pusat melalui DPR RI.
Selain itu, Dharma juga menyinggung khusus bagi Pemda DIY, agar responsif dan membuktikan komitmen menciptakan kegiatan ekonomi. “Bukan justru sebaliknya, ini tugas pemerintah,” ujarnya.