Jogja
Selasa, 31 Oktober 2017 - 14:55 WIB

Belum Dapat Izin Gubernur, Tanah Kas Desa di Sleman Sudah Disewakan

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Idealnya penggunaan Tanah Kas Desa untuk lahan sewa harus tertib administrasi

Harianjogja.com, SLEMAN-Dari 30 Tanah Kas Desa (TKD) yang diajukan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk disewakan, hanya empat TKD yang baru mendapat persetujuan Gubernur DIY. Meski begitu, penyewaan 26 TKD terus dilanjutkan oleh Pemdes.

Advertisement

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru) Sleman Muhammad Sugandi mengungkapkan, idealnya penggunaan TKD untuk lahan sewa harus tertib administrasi. Lahan tersebut bisa digunakan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur DIY. Apalagi jangka waktu persewaan rata-rata selama 20 tahun.

“Tapi di lapangan tidak begitu. Kami hanya berharap agar Pemdes mulai meningkatkan tertib administrasi agar kelak tidak menimbulkan masalah,” kata dia kepada Harian Jogja, Senin (30/10/2017).

Salah satu persoalan yang sering terjadi adalah masalah wanprestasi. Di mana pihak ketiga yang menyewa lahan kemudian menyewakan lahan TKD tersebut ke pihak lainnya. Cara seperti itu tidak boleh terjadi. Oleh karena itu, selain masalah tertib administrasi, Pemdes juga diminta untuk meningkatkan pengawasan TKD yang disewakan agar sesuai perjanjian kontrak.

Advertisement

“Ini penting dipahami oleh Pemdes. Pengawasan perlu dilakukan Pemdes sebagai pengelola TKD,” harapnya.

Gandi menjelaskan,  pihaknya menerima lebih dari 30 pengajuan penggunaan TKD oleh pihak ketiga. Permohonan tersebut diajukan oleh Pemdes. Sebagian besar dari permohonan yang diajukan Pemdes sudah mendapat rekomendasi dari Bupati Sleman dan diajukan ke Gubernur DIY. “Sebagian masih ada di tangan bupati. Yang disetujui Gubernur baru empat TKD, ” jelasnya.

Lamanya persetujuan dari Gubernur DIY tersebut, lanjut Gandi, dikarenakan Pemda DIY tidak hanya mengurus permohonan penggunaan TKD di wilayah Sleman tetapi juga di kabupaten lainnya. “Memang harus bersabar. Apalagi ini terkait perjanjian dan ketertiban administrasi. Prosedur harus dilewati,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif