Soloraya
Senin, 30 Oktober 2017 - 14:15 WIB

UMK Karanganyar Tahun 2018 Diusulkan Rp1.696.000

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (JIBI/Solopos/Antara)

UMK Karanganyar telah disepati Dewan Pengupah.

Solopos.com, KARANGANYAR — Dewan Pengupah Kabupaten Karanganyar menyepakati upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar tahun 2018 Rp1.696.000. Nilai itu naik 8,71% dari UMK Karanganyar tahun 2017 Rp1.560.000.

Advertisement

Informasi yang dihimpun, penghitungan UMK tahun 2018 berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015. Penghitungan dilakukan dengan menambahkan UMK tahun 2017 dengan hasil perkalian antara UMK tahun 2017 dengan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Nilai inflasi nasional periode September 2016 hingga September 2017 adalah 3,72% sedangkan pertumbuhan ekonomi 4,99%. Hasilnya adalah 8,71%.

“Ada kenaikan Rp135.876 dibandingkan tahun lalu. Nilainya Rp1.695.876. Lalu rapat Dewan Pengupah Kabupaten Karanganyar menyepakati mengusulkan Rp1.696.000,” kata anggota Dewan Pengupah Kabupaten Karanganyar, Murjoko, saat ditemui wartawan di Rumah Makan Jimbaran, Karangpandan, Minggu (29/10/2017).

Advertisement

Pada kesempatan itu, Dewan Pengupah Kabupaten Karanganyar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karanganyar, dan perwakilan sejumlah serikat pekerja dan buruh di Karanganyar berkumpul di rumah makan Jimbaran, Karangpandan sebagai bentuk syukur karena pembahasan UMK sudah final.

Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SPSB) Karanganyar, Eko Supriyanto, mengapresisasi kerja Dewan Pengupah Kabupaten Karanganyar. Eko tidak banyak berkomentar terkait nilai UMK tahun 2018.

“Harapan kami bukan sekadar UMK. Kami harap skala dan struktur upah ditindaklanjuti. Seharusnya sudah [ditindaklanjuti] pada 23 Oktober. Tapi sampai sekarang belum ada yang melaksanakan,” tutur Eko.

Advertisement

Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, tidak menyampaikan secara gamblang pendapatnya tentang nilai UMK tahun 2018.

[Baca juga UMP Jateng 2018 Naik 8,7% Jadi Rp1,4 Juta]

“UMK satu angka. Moga-moga ini lebih baik. Tiga tahun terakhir ini kan udrek-udrekan. Semoga tidak ada yang selingkuh. Nilai UMK itu disepakati Jumat [27/10/2017]. Semua komponen sepakat dan ada berita acara. Angka sudah final,” tutur Edy.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki, menyampaikan pemerintah bertindak sebagai mediator atau jembatan bagi dua pihak, yakni pengusaha dan pekerja. Dia berharap dua pihak dapat menjaga keharmonisan dan komunikasi ke depan.

Advertisement
Kata Kunci : UMK 2018 UMK Karanganyar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif