Jogja
Senin, 30 Oktober 2017 - 09:20 WIB

Serikat Buruh Bakal Gugat Putusan Gubernur soal Upah Pekerja

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis)

Buruh siapkan langkah hukum terkait penetapan UMK di DIY.

Harianjogja.com, JOGJA— Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)DIY langsung bereaksi atas penetapan besaran Upah Minumum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 di DIY. Meski Surat Keputusan (SK) Gubernur kemungkinan baru akan diteken pekan depan, namun KSPSI sudah menyiapkan langkah perlawanan.

Advertisement

Juru bicara KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan pihaknya akan menggugat SK Gubernur ke pengadilan, ketika hal tersebut sudah diterbitkan. Ia mengatakan, meski UMP dan UMK di DIY mengalami kenaikan, namun ia menilai nilai nominal yang ditetapkan tersebut masih sangat tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja,

“Jangankan untuk menghidupi keluarga, untuk kebutuhan harian buruh saja dengan jumlah itu masih kurang,” kata Irsad, Jumat (27/10/2017).

Ia menambahkan, sembari menunggu terbitnya SK Gubernur, pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan beberapa serikat pekerja dan praktisi hukum guna menyiapkan langkah hukum.

Advertisement

Sebelumnya, pemerintah menetapkan besaran UMP DIY untuk 2018 sendiri adalah Rp1.454.154. UMK di DIY tertinggi tetap dipegang Kota Jogja dengan nilai Rp1.709.150, disusul Sleman dengan angka 1.574.550, lalu Bantul sebanyak Rp1.527.150, kemudian Kulonprogo di angka Rp1.493.250 dan terakhir ada Gunungkidul yaitu Rp1.454.200.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santoso mengatakan, angka-angka itu keluar lewat formula yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan. Rumusnya mengkalikan UMP dan UMK berjalan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Lalu hasil tersebut ditambahkan dengan UMP dan UMK yang sedang berjalan.

Data inflasi nasional dan Pertumbuhan ekonomi nasional yang digunakan untuk menghitung UMP dan UMK DIY berdasarkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tertanggal 13 Oktober 2017. Pada surat itu disebutkan, nilai inflasi sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebanyak 4,99%.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif