Soloraya
Senin, 30 Oktober 2017 - 23:15 WIB

Pemkab Klaten Peroleh Rp600 Juta dalam 2 Pekan setelah Kenaikan Pajak Galian C

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas penambang galian C. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Pemkab Klaten memperoleh pendapat hingga Rp600 juga dalam dua pekan sejak kenaikan pajak galian C.

Solopos.com, KLATEN — Kenaikan pajak untuk produk tambang galian C dari Rp25.000/rit menjadi Rp125.000/rit per 13 Oktober lalu berdampak pada melonjaknya pendapatan pajak Pemkab Klaten.

Advertisement

Dalam dua pekan terakhir, Pemkab memperoleh pendapatan hingga Rp600 juta dari pajak galian C. Diperkirakan capaian pendapatan pajak galian C setiap bulan rata-rata mencapai Rp2 miliar.

Kasi Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Harjanto Hery Wibowo, mengatakan penarikan pajak galian C dilakukan melalui pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dari setiap pembelian material galian C. Proses pembayaran pajak ke Pemkab dilakukan secara nontunai oleh para pengusaha langsung ke kas daerah. (Baca: Pajak Galian C Naik 5 Kali Lipat Jadi Rp125.000/rit)

Di Klaten, saat ini ada sekitar 10 pengusaha pemegang IUP dan IUP khusus. Harjanto mengatakan dari laporan yang dia terima capaian pendapatan dari pajak galian C selama dua pekan terakhir Rp600 juta.

Advertisement

“Jadi pembayaran pajak dari pengusaha tidak setiap hari. Kadang ada yang dikumpulkan selama beberapa hari kemudian dibayarkan secara nontunai ke Pemkab. Perkiraan selama dua pekan berjalan tarif baru capaian lebih dari Rp600 juta. Hari ini saja ada satu penambang yang melaporkan Rp70 juta,” ungkap Harjanto saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (30/10/2017).

Harjanto menuturkan capaian itu meningkat dibanding rata-rata capaian pajak galian C sebelum kenaikan pajak. Rata-rata capaian pajak galian C sebelum ada kenaikan pajak berkisar Rp15 juta/hari.

“Dengan kenaikan ini kami perkirakan kalau kondisi sudah stabil capaian bisa Rp100 juta/hari ketika kondisi normal. Capaian setiap bulan bisa Rp2 miliar,” ungkapnya.

Advertisement

Soal target pendapatan dari pajak galian C, Harjanto menuturkan pada 2017 pendapatan daerah dari sektor pajak galian C Rp7,2 miliar. Saat ini, capaian pajak tersebut diperkirakan sudah 70 persen atau sekitar Rp5 miliar. Pada 2018, diperkirakan target pendapatan dari sektor pajak galian C sekitar Rp20 miliar.

Harjanto mengatakan untuk mengejar target capaian pajak galian C pada 2017 intensifikasi terus dilakukan. Tim gabungan dari BPKD, Satpol PP, kepolisian, serta Dishub diterjunkan saban hari untuk penertiban pembayaran pajak.

Ditemui beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto, mengatakan kenaikan tarif pajak galian golongan C sudah sesuai dengan SK gubernur terkait penetapan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan.

“Keluhan yang sering kami sampaikan dengan tarif pajak Rp25.000/rit apa yang didapatkan Pemkab dari eksploitasi dari galian golongan C tidak seimbang. Pemerintah memperbaiki jalan puluhan miliar rupiah dengan tarif pajak galian C yang hanya puluhan ribu yang didapatkan Pemkab selama setahun tidak sebanding,” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif