Jogja
Senin, 30 Oktober 2017 - 14:55 WIB

Pekerjaannya Mengancam Nyawa, Tapi Ratusan Nelayan di Bantul Tak Punya Asuransi

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nelayan pantai selatan Bantul (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Baru 237 nelayan yang telah memiliki asuransi kecelakaan kerja.

Harianjogja.com, BANTUL— Lebih dari 50% nelayan di Kabupaten Bantul belum mempunyai asuransi nelayan hingga kini. Dari total 565 nelayan, baru 237 nelayan yang mendapatkan kartu asuransi nelayan. Dari jumlah tersebut, 107 kartu diberikan pada 2016 lalu dan 130 kartu diserahkan pada tahun ini. Padahal, pekerjaan nelayan berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Advertisement

Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (Diperpautkan) Bantul, Pulung Haryadi membenarkan hal tersebut. Menurutnya nelayan yang telah memiliki asuransi belum mencapai 50%. Pasalnya pihak Diperpautkan sangat selektif dan ketat dalam memilih penerima manfaat kartu asuransi nelayan. Calon penerima harus sudah memiliki kartu nelayan dan profesi nelayan harus tertulis pada KTP-nya. “Tiap tahun kami berikan bertahap,” katanya, Minggu (29/10/2017).

Selain seleksi melalui kartu identitas, pihak Diperpautkan juga bakal mengecek apakah calon penerima kartu masih aktif melaut atau tidak. Selain itu, kelompok nelayan tempatnya bergabung haruslah terdata di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP). Pulung menambahkan pihaknya menyadari betul bahwa profesi nelayan merupakan salah satu pekerjaan yang beresiko tinggi. Salah satunya adalah kecelakaan saat melaut yang dapat menyebabkan kematian ataupun cacat permanen. “Jaminan bagi diri sendiri maupun keluarga sangat penting,” ujarnya.

Kepala Seksi Pengendalian Perikanan dan Sarana Prasarana Tangkap Diperpautkan Bantul, Sulastati mengatakan asuransi nelayan ini mengkaver dua jenis kecelakaan yakni akibat aktivitas penangkapan ikan ataupun selain disebabkan aktivitas tersebut. Santunan tersebut mencakup kematian akibat kecelakaan ataupun selain akibat kecelakaan, cacat tetap dan biaya pengobatan. Pada tahun pertama, pemegang kartu asuransi nelayan tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar premi sebesar Rp175 ribu/tahun.

Advertisement

Setelah satu tahun atau pasca bantuan dari pemerintah tersebut berakhir, nelayan dapat memilih untuk memperpanjang asuransi atau menyetopnya. Namun sayangnya hingga kini belum ada panduan atau skema pembayaran premi bagi nelayan yang berniat memperpanjang asuransinya. “Sampai sekarang Jasindo [pihak ketiga penyedia asuransi] belum memberi skemanya, sedangkan kami hanya memfasilitasi,” ujarnya.

Padahal, Sulartati menambahkan, nelayan yang mendapatkan kartu asuransi pada tahun lalu sudah hampir habis masa berlakunya. Sehingga harus segera memutuskan untuk memperpanjang asuransi atau tidak. Tetapi masalahnya, jika nelayan ingin memperpanjang asuransi pun, hingga skema pembayaran preminya belum juga siap.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif