Entertainment
Senin, 30 Oktober 2017 - 13:30 WIB

Kronologi Artis FTV Safitri Crespin Tertangkap Kirim Sabu Pakai Ojek Online

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Artis FTV dan model foto majalah, Safira Crespin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/10/2017). (JIBI/Antara/Rivan Awal Lingga)

Artis film televisi (FTV) Safitri Crespin tertangkap berkat kecurigaan driver ojek online terhadap barang yang ia kirimkan.

Solopos.com, JAKARTA – Satu lagi tokoh yang akrab dengan dunia hiburan di Indonesia terjangkit kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini aktris yang dikabarkan pernah membintangi beberapa judul FTV. Aktris bernama Safitri Triesjaya Crespin diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah memanfaatkan jasa antar barang ojek online.

Advertisement

Dilansir Okezone, Minggu (29/10/2017), Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Jean Calvijen Simanjuntak menyatakan Safitri memesan narkotika jenis sabu terhadap DPO berinisial A. “Dia [Safitri] mengirimkan dana sebesar Rp850.000 kepada A, dengan harapan sabu akan dikirim. Safitri dan A diketahui sudah beberapa kali melakukan transaksi dengan kesepakatan sabu akan dikirimkanmelalui jasa ojek online,” jelas Jean.

Terbongkarnya transaksi jual beli narkoba itu saat A menyetop ojek online di kawasan Tebet. Tanpa memesan melalui aplikasi, A meminta driver ojek online bernama Hariyanto untuk mengantar paket ke daerah Motherland, Tangerang Kota. Hariyanto diberi uang Rp300.000 sebagai ongkos kirim dan kotak warna hitam.

Hariyanto yang mencurigai gelagat A memutuskan untuk mengantar paket itu ke Polda Metro Jaya dan menjelaskan apa yang dialaminya. Saat diperiksa polisi, paket mencurigakan itu berisi sabu seberat 0,5 gram lengkap dengan cangklong. Polisi pun meneruskan skenario antar narkoba menggunakan ojek online yang kemudian disusul dengan penangkapan.

Advertisement

Saat dilokasi, paket diterima oleh pria bernama Canggih Putra Pratama.  Pria tersebut kemudian diketahui sebagai kekasih Safitri. Setelah Safitri dan Canggih diamankan, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Canggih. Hasilnya ditemukan barang bukti lain berupa dua bungkus ganja seberat 86,54 gram, satu pack kertas papir, satu alat isap sabu-sabu, dan dua unit telepon selular.

Seperti diberitakan sebelumnya [http://www.solopos.com/2017/10/30/artis-ftv-safitri-crespin-diringkus-polisi-tes-urine-positif-narkoba-864477], Safritri dan Canggih diringkus di salah satu rumah di Perumaham Modernland, Tangerang, Banten, Senin (23/10/2017) malam kurang lebih pukul 21.00 WIB.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif