News
Senin, 30 Oktober 2017 - 19:05 WIB

KORUPSI E-KTP : Setya Novanto Mangkir Lagi dari KPK, Ini Alasan Terbarunya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan KPK dalam pemeriksaan kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Setnov direncanakan akan diperiksa hari ini untuk memberi keterangan atas tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Advertisement

Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan mengatakan bahwa ketidakhadiran Setnov karena alasan kesibukan sebagai Ketua DPR dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses. “Karena kesibukan itu maka panggilan belum dapat dipenuhi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Selain Setnov, KPK dijadwalkan juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk Anang Sugiana antara lain Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Husni Fahmi, karyawan swasta Made Oka Masagung, dan Arie Pujianto seorang pengacara.

Setnov pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KPK pada 17 Juli 2017. Akan tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Advertisement

Sedangkan Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus e-KTP pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif