Jogja
Senin, 30 Oktober 2017 - 22:20 WIB

Eksekusi Rumah di Sedayu Berlangsung Dramatis, Anak dan Ibu Menangis Histeris

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana eksekusi pengosongan rumah milih Hendri Wiwik di Karanglo, Argomulyo, Sedayu, Senin (30/10/2017). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Seorang ibu dan anak histeris saat rumahnya akan dieksekusi oleh petugas PN Bantul.

Harianjogja.com, BANTUL- Seorang ibu dan anak histeris saat rumahnya akan dieksekusi oleh petugas PN Bantul, Senin (30/10/2017). Rumah tersebut merupakan jaminan hutang piutang yang tak berhasil dibayar.

Advertisement

Puluhan orang berkumpul di depan rumah berukuran 71 meter persegi bercat orange cerah di Karanglo, Argomulyo, Sedayu. Sebagian dari mereka merupakan aparat, berseragam coklat, hijau, krem, loreng dan beberapa memakai baju hitam merah.

Tak ada sebersit senyum yang terkembang di wajah mereka, semua menanti dengan tegang sambil berbisik-bisik, enggan berbicara dengan suara keras. Dari salah satu ruangan depan yang tampak kosong, satu per satu barang diangkat. Kasur, rangkaian dipan yang telah dicopoti, etalase, tabung gas dan beberapa perkakas rumah tangga lainnya.

Advertisement

Tak ada sebersit senyum yang terkembang di wajah mereka, semua menanti dengan tegang sambil berbisik-bisik, enggan berbicara dengan suara keras. Dari salah satu ruangan depan yang tampak kosong, satu per satu barang diangkat. Kasur, rangkaian dipan yang telah dicopoti, etalase, tabung gas dan beberapa perkakas rumah tangga lainnya.

Kerumunan tiba-tiba pecah setelah kedatangan seorang gadis dengan sepeda motor matik. Setelah memarkir motor di halaman, ia menghambur ke depan pintu rumah yang terkunci rapat. Gadis ini adalah putri semata wayang Hendri Wiwik, pemilik rumah yang masih bertahan tak mau keluar.

Gadis berbaju biru tua tersebut nampak kaget melihat para petugas membredel barang-barang hingga pintu geser rumahnya. Sontak ia menangis dan terkulai lemah hingga harus dipapah oleh dua pendamping dari LSM.

Advertisement

Eksekusi pengosongan rumah ini merupakan imbas dari lelang yang dilakukan sebuah bank sekitar April 2017 lalu. Rumah tersebut merupakan jaminan utang atas nama Hendri Wiwik sebesar Rp55 juta yang menunggak selama 7 bulan.

Lelang dimenangkan oleh seorang warga Kasihan, Arif Setiawan. Ditemui di sela-sela eksekusi, Arif yang saat itu mengenakan kaus hitam mengatakan sejak April sudah berulangkali berkomunikasi dengan keluarga Wiwik. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil, rumah tak kunjung dikosongkan.

Padahal setelah memenangkan lelang, ia mengklaim sertifikat rumah telah berbalik nama dengan namanya. Meskipun sudah berbalik nama, namun Wiwik yang tinggal berdua saja dengan putrinya itu enggan pindah. “Saya menang lelang Rp95 juta,” ujarnya singkat.

Advertisement

Sementara itu, pendamping Wiwik dari LSM UN Swissindo, Siti Kholimah menilai beberapa proses sebelum eksekusi pengosongan rumah ini janggal. Bahkan ia mengklaim selama mendampingi keluarga Wiwik mulai dari bank, KPKNL hingga PN Bantul sebagian besar usulannya tidak digubris.

Perempuan yang akrab dipanggil Oli ini menjelaskan, Wiwik mengambil pinjaman untuk biaya operasi sang suami yang akhirnya meninggal dunia dan mengembangkan usaha cateringnya.

Sepeninggal suami yang merupakan pensiunan TNI itu, kondisi usaha Wiwik pasang surut sehingga utang bank menunggak sampai tujuh bulan. Namun ia menyebut Wiwik berniat melunasi, lagi pula jatuh tempo pembayaran hutang juga masih dua tahun lagi. “Anehnya, bank malah melelang rumah ini dengan harga sangat murah,” ujarnya emosi.

Advertisement

Oli menyesalkan lelang tersebut karena menurutnya harga lelang tidak sesuai dengan taksiran harga seharusnya. Dengan perhitungan lokasi dan luasan bangunan, harganya bisa mencapai Rp350 juta. Namun dalam lelang, rumah tersebut dilepas dengan harga tidak lebih dari Rp100 juta.

Meski demikian, ia mengaku masih akan berusaha agar rumah yang dieksekusi tersebut akan bisa kembali dimiliki oleh keluarga Wiwik. “Masih ada waktu enam bulan, kami akan berusaha agar rakyat kecil seperti Bu Wiwik ini mendapat keadilan,”  tegasnya.

Penitera Pengadilan Negeri Bantul, Listiono Warsito menyebut pengosongan ini sudah dinyatakan dalam risalah lelang. Menurutnya, berdasarkan hukum yang ada pemenang lelang secara resmi telah berhak atas bangunan tersebut. Namun karena sang pemilik lama tidak kunjung mengosongkan rumahnya, pemohon akhirnya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan rumah ke pengadilan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif