Jogja
Senin, 30 Oktober 2017 - 06:55 WIB

159 Warga Terdampak Bandara Didesak Segera Pindah

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga penolak bandara Temon yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) menggelar doa bersama di depan Pengadilan Negeri Wates, Selasa (22/11/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

PT Angkasa Pura I kembali keluarkan surat peringatan.

Harianjogja.com, KULONPROGO— PT Angkasa Pura I kembali mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan lahan dan bangunan pada Jumat (27/10/2017) lalu. Kali ini surat tersebut khusus ditujukan kepada warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang asetnya sudah selesai diperkarakan lewat jalur pengadilan alias konsinyasi dan dilakukan pemutusan hubungan hukum.

Advertisement

Project Secretary Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Didik Catur mengatakan, surat pemberitahuan tersebut dibuat dengan mengacu pada pasal 1 Peraturan Presiden No.71/2010 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dia memaparkan, sejak keluarnya penetapan permohonan konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Wates, hak atas tanah dari pemilik tanah menjadi gugur dan alat bukti haknya juga dinyatakan tidak berlaku lagi. “Tanah yang dibebaskan sudah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam hal ini PT Angkasa Pura I,” ucap Didik, Minggu (29/10/2017).

Didik mengungkapkan ada 159 warga terdampak yang sudah dilakukan pemutusan hubungan hukum. Mereka diminta segera mengosongkan tanah, rumah, dan bangunan mulai 24 November 2017 mendatang. “Kami juga kembali meminta masyarakat segera mengambil uang ganti rugi tersebut ke Pengadilan Negeri Wates dan segera mengosongkan bangunan yang masih ditempati,” ujar Didik.

Didik kemudian juga memohon dukungan lagi dari semua pihak terkait agar upaya percepatan pembangunan NYIA dapat berjalan lancar. Hal itu tidak terlepas dari Perpres RI No.98/2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi DIY yang diterbitkan pada Rabu (25/10/2017) lalu. Dia menekankan, NYIA ditargetkan harus sudah bisa mulai beroperasi mulai April 2019 mendatang.

Advertisement

PT Angkasa Pura I juga mengimbau warga terdampak yang sebelumnya mengajukan permohonan diskresi berupa appraisal ulang untuk segera mengosongkan lahan masing-masing. Proses terkait akan tetap dilanjutkan dengan berpegang pada data hasil pengukuran dan penghitungan oleh tim pengadaan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY beberapa waktu lalu.

“Sambil menunggu keputusan dari menteri terkait, dapat membongkar dan mengambil bangunan dan/atau tanaman dengan pengawasan PT Angkasa Pura dan pihak kepolisian,” kata Didik.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif