Foto
Minggu, 29 Oktober 2017 - 16:50 WIB

FOTO CUKAI TEMBAKAU : Cukai Naik, Begini Buruh Rokok

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Buruh melinting sigaret kretek tangan (SKT) di Pabrik Rokok Jambur Bold Kudus, Jateng, Selasa (24/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Cukai tembakau dinaikkan lagi pemerintah Jokowi.

Buruh melinting sigaret kretek tangan (SKT) di Pabrik Rokok Jambur Bold Kudus, Jateng, Selasa (24/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Advertisement

Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan kembali tarif cukai tembakau mulai 1 Januari 2018 mendatang sebesar 10.04%. Alasan keputusan yang menambah gemuk kocek pemerintah itu adalah untuk mencegah peredaran rokok ilegal serta mengendalikan konsumsi rokok. Kebijakan yang berulang dan tak menguntungkan industri rokok itu diyakini pemilik Pabrik Rokok Jambur Bold Kudus, Sutrishono, tak akan mempengaruhi industri rokok dan perlakuan pengusaha kepada para buruh pabrik rokok.

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE
di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif