Cukai tembakau dinaikkan lagi pemerintah Jokowi.
Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan kembali tarif cukai tembakau mulai 1 Januari 2018 mendatang sebesar 10.04%. Alasan keputusan yang menambah gemuk kocek pemerintah itu adalah untuk mencegah peredaran rokok ilegal serta mengendalikan konsumsi rokok. Kebijakan yang berulang dan tak menguntungkan industri rokok itu diyakini pemilik Pabrik Rokok Jambur Bold Kudus, Sutrishono, tak akan mempengaruhi industri rokok dan perlakuan pengusaha kepada para buruh pabrik rokok.
KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya