Soloraya
Minggu, 29 Oktober 2017 - 16:00 WIB

Di Karanganyar Ada Warga Tanpa NIK & Identitas, Dispendukcapil Curiga

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Dispendukcapil Karanganyar mengungkapkan masih adanya warga yang sama sekali tanpa identitas.

Solopos.com, KARANGANYAR — Dispendukcapil Karanganyar meminta masyarakat peduli dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Pasalnya, ada beberapa kasus warga tanpa identitas yang menimbulkan kecurigaan.

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Karanganyar, Suprapto, kepada Solopos.com, Minggu (29/10/2017). Suprapto menuturkan sejumlah masyarakat menunda-tunda mengurus dokumen kependudukan.

Dia memberikan contoh kasus di sejumlah wilayah di Karanganyar. Menurut dia, sejumlah keluarga di salah satu wilayah di Karanganyar sebelah tenggara belum memiliki kartu keluarga (KK). Kasus lain terjadi di Karanganyar sebelah barat.

“Pernah ada seseorang tidak memiliki data sama sekali. Belum punya NIK [nomor induk kependudukan], KK. Tidak ada sama sekali. Ini kan patut dicurigai. Apakah betul-betul penduduk [Indonesia] atau tidak,” kata Suprapto.

Advertisement

Selain KTP dan KK, Suprapto menyinggung tentang kepemilikan akta kelahiran. Dia memaparkan data 90% warga Karanganyar sudah memiliki akta kelahiran. Sisanya, belum. Dia tidak dapat memberikan alasan pasti perihal 10% warga Karanganyar yang belum memiliki akta kelahiran.

“Sudah punya akta kelahiran 90%. Selain akta kelahiran, ada juga program kartu identitas anak [KIA] bagi usia 0-16 tahun,” ujar dia.

Dia juga mengingatkan kejelasan dan konsistensi identitas warga pada dokumen kependudukan. Alasannya menyampaikan kepastian data kependudukan adalah agar warga tidak dirugikan karena perbedaan identitas pada dokumen kependudukan satu dengan lainnya.

Advertisement

“Seseorang namanya R. Di ijazah juga R. Merantau ke Jakarta, ganti nama. Menikah menggunakan nama baru. Nah, kesulitan urus akta kelahiran anak. Kami teliti data. Akhirnya dia pilih nama R. Tapi enggak bisa. Harus lewat penetapan pengadilan bahwa orang nama R dan nama pengganti itu orang yang sama.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif