Jogja
Sabtu, 28 Oktober 2017 - 05:40 WIB

Pemkab Ingatkan Pengusaha di Kulonprogo Patuhi UMK

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Disnakertrans Kulonprogo akan awasi penerapan UMK.

Harianjogja.com, KULONPROGO— Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kulonprogo 2018 ditetapkan sebesar Rp1.493.250. Puluhan perusahaan besar di Kulonprogo diminta mematuhi kebijakan tersebut.

Advertisement

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Kulonprogo, Eko Wisnu Wardhana mengatakan, UMK 2018 naik sekitar 8,01% dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.373.600. Angka itu juga lebih tinggi dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun ini sebesar Rp1.247.233,98. “Ini bertahap sosialisasinya. Nanti kalau sudah ada SK Gubernur, kami bisa kirim surat resmi terkait info UMK ini kepada perusahaan. Kita undang mereka diskusi bersama,” ujar Eko, Jumat (27/10/2017).

Eko memaparkan, ada sekitar 90 perusahaan berskala menengah dan besar dengan jumlah pekerja lebih dari 50 orang di Kulonprogo. Merekalah yang menjadi sasaran utama sosialisasi UMK 2018. Eko menyadari pemerintah tidak bisa memaksakan perusahaan atau pengusaha kecil karena dikhawatirkan bakal menganggu kestabilan kondisi keuangan mereka sehingga justru berdampak buruk bagi pekerja.

Meski begitu, Eko tetap mengimbau perusahaan atau pengusaha kecil tidak asal-asalan dalam memberikan upah dan sebisa mungkin tetap disesuaikan dengan beban kerja. “Kalau perusahaan besar, harus [UMK]. Kalau yang kecil, kita tidak bisa memaksa kondisi mereka,” ucap Eko.

Advertisement

Eko mengungkapkan, pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap penerapan UMK 2018 menjadi kewenangan Dinas Nakertrans DIY. Namun, timnya tetap selalu siap menerima keluhan maupun laporan dari masyarakat. Dia lalu berharap tidak ada keluhan atau laporan dari kalangan pekerja maupun pengajuan keberatan dari pihak perusahaan terkait penerapan UMK seperti tahun-tahun sebelumnya. “Cuma kalau ada laporan ke kami, ada mediator industri yang selalu siap. Tapi kalau ada pelanggaran yang krusial, kita laporkan ke DIY,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif