News
Jumat, 27 Oktober 2017 - 18:33 WIB

Salah Tafsir Video Viral Pidato Mendagri Soal Ideologi Terlarang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Kemendagri menyebut ada yang salah tafsir tentang video viral berisi pidato mendagri soal ideologi terlarang di UU Ormas.

Solopos.com, JAKARTA — Beredar video berisi penggalan pidato Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam rapat paripurna DPR pengesahan Perppu Ormas, Rabu (25/10/2017). Ada pernyataan tentang ormas pembawa paham yang bertentangan dengan Pancasila, selain ideologi komunisme yang sudah lebih dulu dilarang.

Advertisement

“Banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya ternyata mengembangkan faham atau ajaran dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 — dan hal ini tidak termasuk dalam faham atheisme, komunisme, marxismek dan leninisme — yang berkembang cepat di Indonesia,” kata Mendagri dalam pidato itu.

Video itu kemudian menjadi viral di media sosial karena sebagian orang mempersepsikan seolah paham ateisme, komunisme, marxisme, dan leninisme dikecualikan dari Perppu Ormas. “Padahal [maksudnya] tak seperti itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief M Eddie, di Jakarta, Kamis (26/10/2017), dalam pernyataan tertulis yang dirilis Puspen Kemendagri.

Menurut Arief, maksud dari pidato Mendagri tak seperti itu, bukan mengecualikan paham ateisme, komunisme, marxisme, dan leninisme di Perppu Ormas. Menurutnya, maksud Mendagri adalah sekarang ini paham yang bertentangan dengan Pancasila yang berkembang tak hanya itu.

Advertisement

Sementara UU Ormas yang lama hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, marxisme, dan leninisme. Artinya, ada kekosongan hukum tentang paham selain keempatnya yang juga bertentangan dengan Pancasila. Karena itu, muncullah Perppu Ormas yang memasukan paham anti Pancasila lainnya selain paham-paham yang sudah masuk di UU Ormas yang lama.

“Potongan pidato Pak Menteri kan menyatakan begini, banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya yang ternyata mengembangkan faham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan hal ini tidak termasuk dalam paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme yang berkembang cepat di Indonesia,” tutur Arief.

Yang dimaksud dengan pernyataan tidak termasuk paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme, kata Arief, adalah paham baru yang justru saat ini berkembang cepat di Indonesian. Paham itu juga terang-terangan anti-Pancasila dan ingin mengganti NKRI. Sementara paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme, sudah diatur dalam UU Ormas yang lama. “Itu yang dimaksud Mendagri.”

Advertisement

Penekanannya pada paham baru di luar atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme. Karena paham baru itu, tak disebut dalam UU Ormas yang lama. Tidak hanya itu, dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran dan pelarangan PKI juga ditegaskan mengenai larangan bagi setiap kegiatan yang nyata-nyata menyebarkan dan mengembangkan paham atau ajaran komunisme, marxisme atau leninisme. Jadi Perppu Ormas itu menguatkan UU Ormas yang lama dan juga TAP MPR.

” Dari pidato tersebut tentu saja Mendagri justru ingin memberikan penekanan atas paham atau ideologi selain ateisme, komunisme dan leninisme yang juga sama membahayakannya terhadap kesatuan negara Indonesia,” ujarnya.

” Coba baca dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, definisi atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila terbatas pada ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme. Ini ada di bab penjelasan Pasal 59 ayat 4 UU Ormas yang lama,” urai Arief.

Jadi, kata dia, tidak ada yang salah dari pidato tersebut. Justru, munurutnya pengunggah video pidato Mendagri itulah yang salah menafsirkan. “Atau boleh jadi, si pengunggah video memang sengaja salah menafsirkan, agar publik sesat memahami subtansi dari pidato Mendagri. Harusnya, si pengunggah, mencermati dan menelaah pernyataan-pernyataan Mendagri, tak hanya berkutat di pidato di DPR saja.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif