Soloraya
Jumat, 27 Oktober 2017 - 11:15 WIB

Rp25,08 Miliar Bantuan Dibagikan untuk 137 Desa di Karanganyar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Bisnis)

Bantuan keuangan untuk 137 desa di Karanganyar disalurkan.

Solopos.com, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menggelontorkan dana senilai Rp25,08 miliar guna mendukung pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) di 137 desa. Sebaliknya, 25 desa di Bumi Intanpari tak memperoleh gelontoran bantuan keuangan (bankeu) lantaran tak mengajukan proposal pengajuan ke pemkab.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun di bagian administrasi pembangunan Setda Karanganyar, dana puluhan miliar rupiah itu diperuntukkan bagi 137 desa yang tersebar di 16 kecamatan di Karanganyar.

Sebanyak lima persen dari total bankeu tersebut dapat digunakan untuk mendukung biaya operasional pembangunan sarpras. Penyaluran bankeu ke desa dilakukan dengan cara dipindahbukukan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa.

“Peruntukan anggaran ini [bankeu] harus disesuaikan dengan proposal pengajuan [perencanaan],” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi, saat memberikan sambutan di sela-sela acara bertajuk Sosialisasi Alokasi Bankeu Kepada Desa untuk Pembangunan Sarpras APBD Perubahan Tahun 2017 di rumah dinas (rumdin) Bupati Karanganyar, Kamis (26/10/2017).

Advertisement

Kabag Administrasi Pembangunan Setda Karanganyar, Sugeng Raharto, mengatakan tahap perencanaan menjadi sangat penting saat mencairkan sekaligus menggunakan bankeu. Ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan perencanaan berpotensi menjadi perkara di mata hukum.

“Memang tak semua desa di Karanganyar memperoleh bankeu ini. Soalnya, memang tak mengajukan proposal bantuan [per desa memperoleh bantuan senilai Rp25 juta-Rp100 juta]. Kami berharap, bankeu ini dapat digunakan sesuai peruntukannya agar tak muncul masalah di kemudian hari,” katanya.

Inspektur Inspektorat Karanganyar, Sucahyo, mengatakan pemdes harus cermat dan teliti saat menyusun perencanaan. Penggunaan bankeu jauh berbeda dibandingkan dengan dana desa yang dianggap lebih fleksibel.

Advertisement

“Surat pertanggungjawaban bankeu ini harus sesuai dengan pengerjaan di lapangan. Jangan sampai ada mark up. Makanya, perencanaannya harus matang. Kalau terdapat sisa, dana lebih itu segera dimasukkan ke rekening desa. Dana sisa jangan langsung digunakan karena menyalahi peraturan,” katanya.

Sucahyo berharap seluruh kepala desa (kades) di Karanganyar yang memperoleh bankeu sering-sering berkonsultasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). Konsultasi dengan APIP dapat dilakukan mulai tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

“Bankeu ini tergolong bantuan yang spesifik. Artinya, lokasi, besarnya dana, dan lain sebagainya harus sesuai dengan SPj. Kami berharap, perencanaan juga disesuaikan dengan kondisi alam [musim hujan],” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif