Jateng
Jumat, 27 Oktober 2017 - 15:50 WIB

PRESTASI KUDUS : Pemkab Kudus Dambakan Penghargaan Keterbukaan Informasi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Kudus Musthofa. (Musthofa-bupati.com)

Prestasi di bidang keterbukaan informasi didambakan Pemkab Kudus, Jateng.

Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus menargetkan bisa membukukan prestasi dengan meraih penghargaan dalam keterbukaan informasi publik karena tahun sebelumnya masuk empat besar sebagai daerah yang memberikan keterbukaan informasi publik.

Advertisement

“Jika tahun lalu berhasil masuk empat besar, tentunya tahun ini harus lebih baik. Syukur menjadi yang terbaik,” kata Bupati Kudus Musthofa ketika menerima kunjungan kerja Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Jateng Zainal Abidin Petir beserta staf dengan agenda visitasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kudus, Rabu (25/10/2017).

Terlebih lagi, lanjut dia, sejumlah upaya telah dilakukan dalam membukukan prestasi itu dengan menyajikan informasi yang dibutuhkan publik. Selain itu, lanjut dia, dirinya juga memiliki program kerja Bupati Lapor Warga, sehingga warga juga berkesempatan untuk menanyakan sejumlah informasi yang memang dibutuhkan.

Sementara itu, komisioner Komisi Informasi (KIP) Zainal Abidin Petir mengungkapkan Kabupaten Kudus saat ini masuk kategori 17 besar kabupaten dan kota yang dinilai sebagai daerah yang memberikan keterbukaan informasi publik dari 35 kabupaten/kota di Jateng.

Advertisement

Tahapan seleksi sebelumnya, kata dia, KIP memberikan daftar pertanyaan kepada badan publik. “Jika berhasil mendapatkan nilai 100, maka daerah tersebut termasuk daerah yang akan dikunjungi untuk mencocokkan jawaban tersebut dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Belasan kabupaten/kota yang menjadi target kunjungan, kata dia, merupakan hasil seleksi sebelumnya, untuk dipilih 10 kabupaten/kota terbaik di Jateng. Agenda ini, kata dia, merupakan kunjungan untuk memberikan penilaian atas keterbukaan informasi publik yang telah dilaksanakan Dinas Kominfo Kudus sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk menjadi daerah yang terbaik yang memiliki keterbukaan informasi publik, kata dia, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, kata dia, memiliki transparansi terkait Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Advertisement

“Bentuk transparansinya bisa melalui kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi tersebut melalui website yang dimiliki pemda setempat, sehingga bisa mewujudkan tata pemerintahan yang baik atau good governance,” ujarnya.

Indikator lainnya, kata dia, terkait ketersediaan daftar informasi publik secara berkala, serta merta dan dikecualikan hingga perjalanan dinas bupati juga disampaikan kepada publik. Kabupaten/kota yang masuk 10 besar, kata dia, akan diminta melakukan presentasi dalam melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menyampaikan bahwa di Kudus ada 11 kasus sengketa informasi publik dari masyarakat, namun sudah terpenuhi semuanya. “Rata-rata, kasus sengketa terait anggaran, khususnya anggaran desa yang saat ini baru ramai disoroti masyarakat,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif