Jogja
Jumat, 27 Oktober 2017 - 04:20 WIB

Penetapan Upah Sleman Diklaim Di Atas Kebutuhan Hidup Layak

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ketentuan UMK tersebut masih jauh di atas KHL yang dilakukan tahun ini

Harianjogja.com, SLEMAN-Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 untuk Sleman ditetapkan sebesar Rp1,57 juta. UMK tersebut diklaim lebih tinggi dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp1,4 juta.

Advertisement

Kepala Disnaker Sleman Untoro Budiharjo menjelaskan, ketentuan UMK tersebut masih jauh di atas KHL yang dilakukan tahun ini. Ada 60 komponen KHL yang disurvei selama 10 bulan dan diregresi hingga Desember. “Jadi UMK naik dari Rp1.448.385 pada 2017 menjadi Rp1.574.550 pada 2018 atau naik Rp126.165, ” kata dia kepada Harian Jogja, Kamis (26/10/2017).

Pengesahan UMK 2018 akan ditandatangai pada awal November mendatang oleh Gubernur DIY. Hal itu dilakukan sebelum batas akhir penetapan UMK pada 21 November mendatang. Sejak pengesahan itu, perusahaan yang bisa mengajukan penangguhan UMK yang dikirimkan ke Gubernur DIY melalui Disnaker DIY. Implementasi UMK yang baru sendiri diterapkan pada 1 Januari 2018.

“Jadi pengajuan penangguhannya bukan ke kami,  tapi ke Gubernur DIY cq Disnaker DIY, ” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif