News
Jumat, 27 Oktober 2017 - 07:35 WIB

PENDIDIKAN SOLO : Akademisi Sebut Sanksi Pidana Penjara untuk Pelaku Pungutan Sekolah Berlebihan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi dugaan pungli DPRD Solo. (Dok)

Pendidikan Solo, kalangan akademisi tak setuju dengan rencana penerapan sanksi pidana untuk pelaku pungutan liar di sekolah.

Solopos.com, SOLO — Akademisi dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP tidak setuju adanya sanksi pidana penjara bagi kepala sekolah maupun pihak lain yang menarik pungutan sekolah di luar ketentuan.

Advertisement

Aturan tersebut ada pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Solo. Berdasarkan pasal 84 Raperda tersebut, pihak yang terbukti memungut biaya sekolah di luar ketentuan terancam pidana kurungan paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Batik (Uniba) Solo, Hafid Zakaria, mengatakan sanksi hukuman penjara dalam Raperda tentang Penyelanggaraan Pendidikan itu terlalu berlebihan. “Kami memohon kepada panitia khusus [pansus] DPRD Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan mempertimbangkan kembali sanksi hukuman penjara ini,” katanya kepada Solopos.com saat berkunjung ke Griya Solopos, Rabu (25/10/2017) sore.

Menurut dia, sanksi bagi kepala sekolah yang melanggar tidak perlu hukuman kurungan badan tapi administrasi yakni dari peringatan, teguran tertulis, dan paling berat pemecatan jabatan kepala sekolah. Kecuali bila kepala sekolah bersangkutan melakukan penyelewengan dan bantuan operasinal sekolah (BOS) atau korupsi bisa dikenai hukuman penjara. (Baca: Sanksi Pidana Pelaku Pungutan Biaya Sekolah Terlalu Berat)

Advertisement

“Saya sudah menyampaikan keberatan adanya sanksi pidana penjara ini pada dengar pendapat atau public hearing di Kantor DPRD Solo, Rabu [25/10/2017],” ungkap Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Uniba ini.

Sementara itu, Ketua MKKS SMPN Solo, Joko Slamekto, juga tidak setuju adanya sanksi pidana bagi kepala sekolah pada Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dia merasa khawatir adanya sanksi pidana ini dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk memenjarakan kepala sekolah.

“Harapan saya tidak perlu ada sanksi pidana tapi cukup sanksi adamistrasi,” kata dia saat diwawancarai Solopos.com, Kamis (26/10/2017).

Advertisement

Lebih lanjut, Joko menyatakan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sesuai PP No. 53/2010, hukuman bagi PNS yakni ringan berupa teguran lisan dan tertulis, paling berat pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Kedudukan Perda yang berada di bawah PP mestinya tidak boleh bertentangan dengan hukum di atasnya. “Kalau hanya kesalahan administrasi karena menarik pungutan sumbangan dari orang tua, saya tidak setuju kalau sampai hukumannya penjara. Kecuali melanggar ketentuan perundangan semisal korupsi tidak masalah ada sanksi hukuman penjara,” kata Kepala SMPN 1 Solo ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif