Jogja
Jumat, 27 Oktober 2017 - 05:40 WIB

PEMILU 2019 : Berkas pendaftaran Parpol Sarat Masalah

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

KPU Gunungkidul akan mengklarifikasi temuan sejumlah persoalan pada pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menemukan sejumlah persoalan dalam proses pendaftaran administrasi parpol peserta Pemilu 2019.

Advertisement

Komisioner KPU Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan, hingga Kamis (26/10/2917) siang, pihaknya sudah melakukan penelitian berkas administrasi terhadap delapan partai politik. Dalam pencermatan tersebut, Is mengaku menemukan sejumlah permasalahan terhadap berkas salinan yang diserahkan partai politik.

Beberpaa permasalahan ini di antaranya anggota parpol ganda, fotokopi Kartu Tanda Penduduk tidak terbaca, kartu anggota ganda hingga temuan PNS yang menjadi anggota partai politik. Hanya saja, Is belum mau menyebutkan berapa jumlah berkas yang bermasalah dengan dalih proses masih berjalan sehingga jumlahnya temuan kemungkinan akan bertambah.

“Data masih berjalan. Jadi kami belum bisa menyimpulkan berapa jumlahnya,” kata Is Kamis (26/10/2017).

Advertisement

Menurut dia, temuan dalam penelitian administrasi akan dijadikan bahan partai politik untuk perbaikan. “Setelah pencermatan selesai, berbagai temuan itu akan dilakukan klarifikasi ke partai masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga : PNS di Gunungkidul Kedapatan Terdaftar Anggota Parpol

Ketua KPU Gunungkidul Zainuri Ikhsan menambahkan, dalam penelitian administrasi terhadap berkas yang masuk ini memungkinkan adanya potensi berkurangnya jumlah dukungan. Untuk itu, partai yang bersangkutan diberikan kesempatan melakukan perbaikan selama 14 hari mulai 17 November mendatang. “Penelitian berkas akan selesai pada 15 November. Selanjutnya berkas yang tidak memnuhi syarat akan diklarifikasi dan partai diberikan kesempatan untuk perbaikan,” katanya.

Advertisement

Menurut Ikhsan, partai dapat melewatkan waktu perbaikan dengan catatan jumlah dukungan yang dimiliki masih diambang batas sayart minimal sebanyak 755 keanggotaan. “Ya kalau kurang dari syarat minimal ini, maka partai harus melakukan perbaikan. Tapi kalau jumlah keanggotaan melebihi dari dari syarat minimal maka tidak melakukan perbaikan tidak menjadi masalah,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif