Jogja
Jumat, 27 Oktober 2017 - 15:20 WIB

Pemda DIY Berharap Ikut Berperan Tentukan Kenaikan UMP

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ratusan buruh dari berbagai aliansi menggelar aksi demo memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Minggu (01/05/2016). Massa aksi berjalan dari Tugu Pal Putih Yogyakarta ini memperjuangkan kenaiakan upah, jam kerja yang manusiawi, penghapusan outsourcing dan peningkatan kesejahteraan lainnya seperti pelayanan BPJS Kesehatan yang lebih baik.

Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 tidak ada hal yang terlalu istimewa

Harianjogja.com, JOGJA- Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 tidak ada hal yang terlalu istimewa karena taksiran media hampir sama dengan yang diputuskan oleh Pemda DIY. Hanya saja, menurutnya ada angka-angka yang dibulatkan supaya pembayaran terhadap pekerja lebih mudah untuk dilakukan.

Advertisement

Baca juga : Pengusah Kecil Punya Kewajiban Moral Meningkatkan Gaji Ketika Laba Naik

Besaran UMP DIY tahun 2018 sendiri adalah Rp1.454.154. UMK di DIY tertinggi tetap dipegang Kota Jogja dengan nilai Rp1.709.150, disusul Sleman dengan angka 1.574.550, lalu Bantul sebanyak Rp1.527.150, kemudian Kulonprogo di angka Rp1.493.250 dan terakhir ada Gunungkidul yaitu Rp1.454.200.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santoso mengatakan angka-angka itu keluar lewat formula yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yakni dengan mengkalikan UMP dan UMK berjalan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Lalu hasil tersebut ditambahkan dengan UMP dan UMK yang sedang berjalan.

Advertisement

Data inflasi nasional dan Pertumbuhan eknomi nasional yang digunakan untuk menghitung UMP dan UMK DIY berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tertanggal 13 Oktober 2017. Pada surat itu disebutkan, nilai inflasi sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebanyakk 4,99%.

Andung mengatakan, selama menggunakan PP 78/2015 maka bisa dipastikan kenaikan UMP dan UMK di DIY tidak akan lebih dari 10% setiap tahunnya. Karena itulah ia mengatakan pihaknya sedang berwacana untuk mengusulkan agar nantinya, dalam penetapan upah, daerah bisa diberikan ruang 20% supaya kebijakan lokal bisa terakomodasi. Kalau saat ini penetapan upah 100% diatur oleh pusat.

“Kedepan akan mencoba memberikan masukan, karena [PP 78/2015] pada tahun 2019 akan dievaluasi. Masa berlakunya kan 5 tahun. Jadi 2019 sudah harus disiapkan, di situlah kami akan memberikan masukan agar daerah diberi kesempatan, 20% paling tidak supaya kebijakan lokal bisa terakomodasi,” jelasnya, Kamis (26/10/2017).

Advertisement

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan hal tidak berbeda jauh. Menurutnya jika penetapan UMP dan UMK tetap mengacu pada PP 78/2015, upah di DIY selamanya akan begitu-begitu saja.

“Kami ini perasaannya belum plong, inflasi dan pertumbuhan ekonomi agak berbeda. PP itu soalnya menggunakan angka nasional. Jadi selamanya akan begini. Tapi untuk merubahnya ya harus rubah PP artinya,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif