Soloraya
Jumat, 27 Oktober 2017 - 21:35 WIB

Alot, Pembahasan UMK Karanganyar 2018 Belum Kelar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pembahasan UMK Karanganyar 2018 ditargetkan kelar awal pekan depan.

Solopos.com, KARANGANYAR — Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar 2018 berlangsung alot dan belum kelar hingga Jumat (27/10/2017). Hasil pembahasan sementara, UMK Karanganyar 2018 di atas Rp1,6 juta.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disdagnakerkop dan UMKM) Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki, kepada Solopos.com, Jumat. Sejauh ini, pembahasan UMK yang melibatkan perwakilan pengusaha dan buruh berlangsung alot.

Hal itu dibuktikan dengan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang memfasilitasi pertemuan pengusaha dan buruh hingga tiga kali dalam beberapa waktu terakhir namun belum juga diperoleh kata sepakat.

“Sudah ada tiga kali pembahasan UMK. Tapi, sampai sekarang belum ada titik temu. Angkanya belum muncul sama sekali. Semoga sudah ada kepastian di awal pekan mendatang,” katanya.

Advertisement

Waluyo mengatakan UMK Karanganyar 2017 di atas Rp1,5 juta. “Prediksinya, UMK ke depan di atas Rp1,6 juta. Tahun ini, UMK Karanganyar tergolong tertinggi di Soloraya. Dalam pembahasan UMK ini, peran pemerintah kan hanya memfasilitasi. Kami hanya berharap akan ada titik temu yang akhirnya menjadi win-win solution bagi masing-masing pihak,” katanya.

Hal senada dijelaskan Ketua Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar, Eko Supriyanto. Pembahasan UMK di Karanganyar masih berlangsung. Sampai sekarang, belum ada kesepakatan terkait formulasi penetapan, yakni menggunakan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan atau menggunakan formulasi survei berdasarkan amanat UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Belum ada sinkronisasi di masing-masing pihak. Hal yang perlu diketahui bahwa kenaikan tarif dasar listrik beberapa saat lalu berdampak pada kenaikan barang dan jasa. Serikat pekerja berpandangan survei secara riil wajib dilakukan, terutama terkait listrik, transportasi, rumah atau indekos, dan biaya air atau PDAM,” katanya.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, setiap kabupaten/kota di Jateng wajib menyetorkan rekomendasi UMK 2018 ke Provinsi Jateng dengan satu nominal angka dalam waktu dekat. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, dalam suratnya kepada bupati dan wali kota di Jateng, Selasa (24/10/2017), menyatakan penentuan UMK perlu mempertimbangkan beberapa hal, seperti UMK berjalan dan angka inflasi year on year September 2017 secara nasional sebesar 3,72 persen. Di samping itu juga memperhatikan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,99 persen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif