Jogja
Jumat, 27 Oktober 2017 - 16:20 WIB

Ada PNS Bantul Tercatat Jadi Pengurus Parpol, Ini Tindakan KPU

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilusrasi Aparatur sipil negara ASN Solo. (Dok/JIBI/Solopos)

Ada banyak temuan yang ditemukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul pada tahap penelitian administrasi

Harianjogja.com, BANTUL--Ada banyak temuan yang ditemukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul pada tahap penelitian administrasi, salah satunya anggota TNI/Polri/ASN yang menjadi pengurus partai politik (Parpol). Oleh sebab itu, dalam waktu dekat KPU Bantul akan segera melakukan verifikasi data di lapangan.

Advertisement

Ketua KPU Bantul, Johan Komara mengatakan pihaknya menemukan beberapa pengurus Parpol yang juga anggota TNI/Polri/ASN. Maka KPU akan segera mendatangi yang bersangkutan untuk mengklarifikasi langsung apakah status tersebut masih aktif ataukah sudah memasuki purna tugas.

Sebab menurut Johan, temuan itu hanya didasarkan atas berkas yang diterima KPU berupa KTP dan KTA. “KTP bisa jadi dimiliki semasa belum pensiun, itu yang perlu kami verifikasi,” katanya, Kamis (26/10/2017).

Lebih lanjut Johan menuturkan pada tahapan ini, KPU mengecek keabsahan dokumen yang disampaikan dan juga kesesuaian dengan yang tertera di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dari pengecekan tersebut, pihaknya telah menemukan adanya data ganda baik internal yakni nama yang sama dalam satu partai ataupun eksternal yaitu nama yang sama di dua partai yang berbeda serta penggunaan KTP non elektronik.

Advertisement

“Untuk jumlah belum kami rekap, masih kami petakan per Parpol,” ujarnya.

Nantinya kekurangan-kekurangan tersebut akan disampaikan ke Parpol sebagai evaluasi pada 16 dan 17 November. Parpol wajib melakukan perbaikan atas hasil evaluasi tersebut pada 18 November – 1 Desember.

Johan menjelaskan penggunaan KTP non elektronik harus diganti dengan KTP-e atau dimintakan surat keterangan (Suket) ke Disdukcapil. Sementara itu untuk keanggotaan ganda internal, maka akan digunakan satu nama saja.

Advertisement

Sedangkan untuk keanggotaan ganda eksternal, pihak KPU yang akan mengklarifikasi langsung ke lapangan. Menurutnya, klarifikasi tersebut penting dilakukan untuk mengetahui status keanggotaan seseorang yang mungkin telah berganti.

Johan menambahkan meskipun ada 17 Parpol yang mendaftar di KPU Bantul, hanya 14 Parpol yang masuk dalam tahap ini. Sebab pendaftaran bersifat sentralistik. Maka ketika KPU RI menetapkan hanya 14 Parpol yang layak masuk tahap penelitian administrasi, maka KPU daerah pun mengikuti.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul, Supardi mewanti-wanti KPU agar cermat dan hati-hati dalam melakukan tahapan penelitian administrasi ini. Verifikasi lapangan harus dilakukan, bahkan jika perlu berkoordinasi dengan Disdukcapil jika menemukan kejanggalan yang tertera dalam KTP yang dikumpulkan oleh Parpol. “Harus dipastikan keabsahan datanya,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif