Jogja
Kamis, 26 Oktober 2017 - 22:55 WIB

RAPBD Sleman 2018 Tuai Catatan, Apa Saja?

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

“Kebutuhan anggaran untuk JPPD ini sekitar Rp23 miliar tapi baru dianggarkan Rp12 miliar”

Harianjogja.com, SLEMAN-Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Sleman 2018 menuai banyak catatan. Beberapa hal menjadi sorotan.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Sleman Sofyan Setyo mengatakan, Fraksi PKS memiliki sejumlah catatan terkait RAPBD 2018. Ia menyebutkan, alokasi anggaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) harus dianggarkan secara memadai minimal Rp10 miliar karena JPS harus bisa menjadi solusi atas persoalan mendesak di tengah masyarakat. Dia menilai, program JPS merupakan trobosan yang perlu dijaga Pemkab.

“Dengan program ini insyaallah persoalan tunggakan biaya sekolah bahkan ijazah yang ditahan oleh sekolah karena persoalan administrasi keuangan dapat diselesaikan, pasien keluarga tidak mampu yang tidak mendapatkan kartu JKN-KIS PBI [Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran] dapat dibantu juga,” kata dia, Rabu (25/10/2017).

Fraksi PKS juga mendesak agar pembagunan infrastruktur saluran irigasi pertanian menjadi perhatian Pemkab karena di lapangan pihaknya melihat saluran yang belum dibangun talut. Begitu juga dengan keberadaan penerangan jalan umum perlu terus dikembangkan. “Sebaiknya lampu penerangan jalan dibangun menggunakan meter listrik sehingga pajak penerangan jalan dimanfaatkan untuk hal tersebut,” usul dia.

Advertisement

Sofyan juga menekankan agar Pemkab berkomitmen semua anak usia sekolah dapat tuntas mengenyam pendidikan sampai SMA. Hal itu bertujuan agar alokasi anggaran Program Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah (JPPD) dapat dimanfaatkan masyarakat. Dinas Pendidikan sendiri mendapat alokasi Rp110,23 miliar dalam RAPBD 2018. “Kebutuhan anggaran untuk JPPD ini sekitar Rp23 miliar tapi baru dianggarkan Rp12 miliar,” jelas Sofyan.

Lantaran SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi, maka perlu dibangun koordinasi yang intensif dan efektif antar kedua pihak instansi Pemda tersebut. Dengan begitu,  perhatian terhadap siswa SMA menjadi lebih baik bukan sebaliknya malah terlepas perhatiannya dari semua pihak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif