Jateng
Kamis, 26 Oktober 2017 - 06:50 WIB

PILKADA 2018 : Kudus Butuh 396 Anggota PPS, Pendaftar Baru 208 Orang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada serentak Jawa Tengah 2018. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Pilkada di Kabupaten Kudus, Jateng 2018 mendatang membutuhkan 396 orang anggota panitia pemungutan suara (PPS).

Semarangpos.com, KUDUS — Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terancam kekurangan anggota panitia pemungutan suara (PPS). Perekrutan pelaksana pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kudus 2018 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus sepi peminat.

Advertisement

Anggota KPU Kudus Eni Misdayani, Rabu (25/10/2017), mengungkapkan jumlah pendaftar PPS baru 208 orang, padahal kebutuhannya mencapai 396 orang. “Setiap desa, seharusnya terdapat tiga anggota PPS. Akan tetapi, untuk antisipasi ketika ada yang mundur, maka kami membutuhkan 792 orang,” ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, untuk setiap desa terdapat enam orang, tiga orang di antaranya untuk proses pergantian antarwaktu (PAW). Pendaftaran PPS, kata Eni, dibuka sejak tanggal 12 Oktober 2017 dan berakhir pada 1 November 2017.

Dari 208 orang yang telah mendaftar, papar dia, ada beberapa desa yang belum ada pendaftarnya sama sekali. Di antaranya Desa Ploso di Kecamatan Jati, Desa Kedungsari, Menawan, dan Rahtawu di Kecamatan Gebog, Desa Kaliwungu di Kecamatan Kaliwungu, serta Desa Terban di Kecamatan Jekulo.

Advertisement

Meski sejauh ini minim peminat, ia memprediksi pendaftar calon anggota panitia pemungutan suara Pilkada 2018 yang di Kudus mencakup Pilgub Jateng dan Pilbup Kudus itu akan bertambah menyusul banyaknya pendaftar panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang tidak lolos, sehingga mencoba peruntungan dengan mendaftar sebagai calon anggota PPS.

Jika hingga batas waktu yang ditetapkan belum ada pendaftar, katanya, KPU Kudus akan memperpanjang masa pendaftarannya. Hal itu, kata Eni, merujuk surat edaran dari KPU Jawa Tengah untuk melakukan perpanjangan pendaftaran selama dua hari. “Kondisi yang terjadi di Kudus, juga dialami di kabupaten dan kota lainnya di Jateng,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif