Penggerebekan gudang pestisida dilakukan Polda Jateng di Demak.
Pestisida produk UD Arum Tani yang selama ini dimanfaatkan insan pertanian di Demak, Grobogan, Kendal, Boyolali, dan Semarang, Jawa Tengah sejak 1998 dipersoalkan Subdit I Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Polisi memergoki pestisida itu belum dilengkapi izin perdagangan sehingga menggolongkannya sebagai pestisida ilegal.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Egy Andiran Suez di hadapan wartawan yang meliput penggerebekan gudang UD Arum Tani di Mranggen, Demak, Rabu (25/10/2017), juga mempersoalkan kandungan pestisida yang telah dimanfaatkan petani sejak hampir 20 tahun silam itu tidak jelas. Karena itulah, polisi merampas ratusan liter pestisida yang dikemas dalam berbagai ukuran siap edar sebagai barang bukti kasus perdagangan pestisida tanpa izin edar yang bertentangan dengan UU No. 12/1992 tentang Budidaya Tanaman dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya