News
Kamis, 26 Oktober 2017 - 20:30 WIB

Pengadilan Arab Menangkan Binladin Group, Kemenag Tetap Setor Nama Korban Crane

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto crane yang jatuh di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (Istimewa/Youtube)

Meskipun Pengadilan Arab memenangkan Binladin Group tak wajib bayar ganti rugi, Kemenang tetap menyetor nama korban crane.

Solopos.com, JAKARTA — Keputusan pengadilan Arab yang menyatakan Binladin Group tidak wajib memberikan ganti rugi (diyat) terhadap para korban musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram. Kementerian Agama bakal menunggu penjelasan resmi dari Kedutaan Besar Indonesia di Saudi.

Advertisement

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki, menuturkan akan menunggu informasi resmi dari KBRI di Saudi terkait dampak keputusan tersebut kepada para korban.

“Kami masih menunggu penjelasan dari Dubes di Saudi, terkait putusan pengadilan tersebut. Apakah keputusan pengadilan tentang diyat itu berdampak pada tidak adanya santunan ataukah hal yang berbeda,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/10/2017).

Kemenag melansir beberapa media berbahasa Arab di Arab Saudi merilis berita bahwa pengadilan di Saudi telah memutuskan Binladin Group tidak wajib memberikan ganti rugi (diyat) terhadap para korban.

Advertisement

Menurut Mastuki, selama ini Kementerian Agama bersama KBRI di Saudi sudah memberikan daftar jemaah haji Indonesia yang menjadi korban musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram. Data itu diberikan sebagai bahan verifikasi yang dilakukan oleh pihak otoritas Saudi.

Mastuki berharap janji pemberian santunan itu adakah hal berbeda di luar putusan pengadilan sehingga akan tetap terealisasikan. Apalagi, pada Agustus Pemerintah Saudi sudah mengeluarkan nota diplomatik yang menyebutkan bahwa tim verifikasi pemeritah Arab Saudi telah menyelesaikan tugasnya untuk menentukan siapa saja jemaah haji yang mendapat santunan dari Raja Salman Abdulaziz Al-Saud.

“Namun, bagaimana keputusan yang diambil oleh Pemerintah Saudi, paska penetapan pengadilan tersebut, kami akan menghargai dan saat ini masih menunggu penjelasan resmi,” tuturnya.

Advertisement

Adapun, penyelenggaraan ibadah haji 1436H/2015M diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jumat, 11 September 2015. Tercatat sejumlah jemaah wafat dan mengalami luka akibat musibah ini, termasuk jemaah haji Indonesia. Seiring peristiwa tersebut, Pemerintah Saudi Arabia menginformasikan kalau pihaknya akan memberikan santunan kepada para korban.

Korban meninggal dan korban cacat akan menerima santunan sebesar SAR1juta atau sekitar Rp3,5 miliar, sedang korban luka berat dan luka ringan akan mendapat santunan SAR500ribu atau Rp1,75 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif