Jateng
Kamis, 26 Oktober 2017 - 20:50 WIB

PENCOPETAN SALATIGA : Mencopet di Angkutan Ambarawa-Salatiga, 2 Warga Ungaran Diringkus

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua pelaku pencopetan (kedua dan ketiga dari kiri) saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, Kamis (26/10/2017). (Facebook.com-Polres Salatiga)

Pencopetan oleh dua warga Ungaran di angkutan umum Ambarawa-Salatiga digagalkan korbannya.

Semarangpos.com, SALATIGA – Eko, 32, dan Slamet W, 49, warga Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah diringkus polisi lantaran terbukti melakukan pencopetan di angkutan umum jurusan Ambarawa-Salatiga, Kamis (26/10/2017) pagi. Kedua pria tersebut beralasan terpaksa mencopet demi memenuhi kebutuhan hidup.

Advertisement

Hal itu dipastikan Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, Jateng. “Untuk modus [operandi] pelaku adalah untuk biaya hidup, karena mereka berdua tidak memilliki pekerjaan yang tetap,” jelas Yimmy seperti disampaikan Polres Salatiga melalui media sosial Facebook, Kamis petang.

Yimmy menjelaskan Eko dan Slamet kini berstatus tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti tas berwarna cokelat berisi dompet dengan uang tunai Rp70.000, milik Evi, warga Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga yang mereka bawa. Evi yang menjadi korban pencopetan itu mengaku awalnya ia merasa curiga kepada Eko dan Wahyu yang menghalanginya saat hendak turun dari angkutan umum di Jetis, Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Evi lantas menyadari dompet di dalam tasnya sudah raib. “Saya sadar dompet saya tidak ada di dalam tas, kemudian saya berteriak minta tolong kepada sopir. Kemudian datang pak polisi dan warga sekitar menangkap kedua orang tersebut,” terang Evi.

Advertisement

Sementara itu, Yimmy mengungkapkan dua pelaku kriminalitas berupa pencopetan di Salatiga itu terancam hukuman hingga tujuh tahun kurungan penjara. “Untuk kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun,” tandas Yimmy. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif