Lingkungan hidup Jateng diharapkan pemprov terjaga dengan pemanfaatan energi alternatif ramah lingkungan.
Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong pemanfaatan energi alternatif yang ramah lingkungan guna memenuhi kebutuhan energi bagi masyarakat sekaligus mewujudkan kedaulatan energi. Pemanfaatan energi alternatif yang ramah lingkungan itu diharapkan pemprov mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup Jateng.
“Kami mendorong penggunaan energi hijau dengan memanfaatkan beragam energi yang sudah ada, salah satunya sampah. Selain itu juga mencoba mendorong kemungkinan angin bisa mempunyai kekuatan untuk energi alternatif terbarukan di samping sumber daya alam lainnya,” kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Kota Semarang, Selasa (24/10/2017).
Selain energi matahari dan sampah, Pemprov Jateng juga sedang menjajaki pengembangan pemanfaatan panas bumi menjadi pembangkit listrik seperti yang sudah berjalan di kawasan Dataran Tinggi Dieng. “Kami juga masih mendiskusikan tentang panas bumi apakah juga bisa diadopsi, setidaknya apa yang terjadi di Banyumas dan Karanganyar masih belum bisa diterima masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ganjar yang aktif sebagai mahasiswa pencinta alam di almamaternya, Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, Indonesia perlu belajar pada Islandia, negara kecil yang bermigrasi dari energi yang bersumber fosil ke panas bumi ternyata hasilnya luar biasa dan ekonomi masyarakatnya tumbuh serta mengalami peningkatan.
Anggota Staf Ahli Gubernur Jateng Bidang Pengembangan Energi Tegoeh Winarno Haroeno menambahkan, saat ini, ada banyak potensi energi baru dan terbarukan di Provinsi Jateng yang belum dioptimalkan, baik itu yang bersumber dari energi matahari, air, angin, maupun sampah. “Energi matahari bisa diolah lewat solar cell [tenaga surya], air dan angin diolah melalui turbin atau kincir, sedangkan sampah, bisa jadi biogas,” katanya.
Terkait dengan regulasi, sudah ada Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 540/33 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Percepatan/Peningkatan Proporsi Energi Baru dan Terbarukan dan Surat Keputusan Sekda Jateng Nomor 540/0009555 tentang Kelompok Kerja Sosialisasi Inovasi Akselerasi Peningkatan Proporsi Energi Baru dan Terbarukan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya