Jogja
Kamis, 26 Oktober 2017 - 23:20 WIB

KDRT SLEMAN : Penganiaya FR Diringkus

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kedua pelaku penganiayaan FR,5, berhasil ditangkap pihak kepolisian. Keduanya, SSH dan DAIW merupakan orangtua asuh korban. (Harian Jogja/Abdul Hamid Razak)

Keduanya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SSH dan DAIW, warga Perum Kadirojo Permai Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN-Pihak kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami FR, 5. Dua orang pelaku yang merupakan orangtua asuh korban saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Dirreskrimum Polda DIY Kombespol Hadi Utomo mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (25/10/2017) malam. Keduanya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SSH dan DAIW, warga Perum Kadirojo Permai Sleman.

“Setelah seluruh bukti terpenuhi, tadi malam (kemarin) langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat jumpa pers di Polda DIY, Kamis (26/10).

Advertisement

“Setelah seluruh bukti terpenuhi, tadi malam (kemarin) langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat jumpa pers di Polda DIY, Kamis (26/10).

Pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Meski begitu, dari pemerikasaan awal kedua pelaku mengakui adanya kekerasan tersebut. Bukti visum juga menguatkan adanya tindak kekerasan yang dialami korban. “Visum menunjukkan adanya luka yang disebabkan oleh benda tumpul. Bisa dengan tangan atau alat,” jelasnya.

Ketika dikonfirmasi penganiayaan tersebut berlangsung selama tiga tahun, Hadi mengakui ada informasi tersebut hanya saja masih perlu dibuktikan. “Yang jelas korban mengalami kekerasan fisik. Itu saja yang digaris bawahi lebih dulu. Untuk yang lainnya masih perlu didalami,” katanya.

Advertisement

Saat itu, kata Hadi, korban mengaku jika luka tersebut akibat dikencingi kecoa. Namun pihaknya tidak mempercayai keterangan korban begitu saja. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk divisum. “Awalnya luka lebam di sekitar matanya kecil,  tapi lama-lama membesar. Korban akhirnya dirawat di RS Bhayangkara,” jelasnya.

Tidak hanya luka lebam dibagian wajah, pihaknya juga mendapatkan luka pada bagian tangan akibat gigitan ibu asuhnya. Begitu juga dengan luka benturan dikapala akibat dipukul menggunakan Ponsel oleh ayah asuhnya. Meski begitu dia menyangkal jika korban mengalami gagar otak tetapi trauma fisik saja. “Selama ini korban memang hidup bersama pakde dan budhenya. Biasa dipanggil papi dan mami,” jelas Hadi.

Akibat perbuatan tersebut, baik SSH maupun DAIW terancam pasal 44 UU No.23/2004 tentang PKDRT dan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaram hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Advertisement

Terkait hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY Sari Murti Widiastuti mengapresiasi komite sekolah dan Polda DIY yang dengan cepat mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, kasus penganiayaan itu terungkap berkat keberanian dan kepedulian Komite Sekolah TK B Kadirojo. “Mereka berani melakukan pengamatan dan melaporkan masalah ini ke kepolisian,” katanya.

Sari mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak masih marak terjadi di wilayah DIY. Selama 2016, pihaknya mencatat terjadi 300 kasus kekerasan terhadap anak di DIY. Paling banyak terkait dengan kekerasan seksual. Adapun pelaku kekerasan terhadap anak umumnya orang terdekat korban. Kasus ini juga tidak melihat dari unsur ekonomi sebagai penyebabnya.

Terbukti, kata Sari, kedua pelaku baik SSH maupun DAIW secara ekonomi tergolong mampu. SSH bekerja di sehuah hotel di Sleman dan DAIW memiliki usaha kuliner terkenal di wilayah Sleman juga. “Untuk data 2017 masih kami susun. Yang jelas, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas untuk memenuhi keadilan bagi korban,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif