News
Kamis, 26 Oktober 2017 - 22:30 WIB

Bupati Nganjuk Diciduk KPK Sehari Setelah Jokowi Ingatkan Jangan Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan (OTT) Nganjuk, di Jakarta, Kamis (26/10/2017). (JIBI/Solopos/Akbar Nugroho Gumay)

Bupati Nganjuk diciduk KPK justru sehari setelah mengikuti arahan Presiden Jokowi yang memperingatkan kepala daerah jangan korupsi.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.

Advertisement

Tim Satgas KPK menangkap Taufiqurrahman di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017). Ironisnya, penangkapan dilakukan sehari setelah Taufiqurrahman menghadiri acara bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

Dalam kegiatan tersebut, Jokowi memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak bermain-main dengan uang rakyat. “Selesai kegiatan, TFR [Taufiqurrahman] bermalam di suatu hotel di daerah Lapangan Banteng,” ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Baca juga: Presiden Jokowi Ingin Hindarkan Kepala Daerah dari OTT, Ini Caranya.

Advertisement

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Nganjuk, penyidik KPK menangkap 20 orang. Mereka adalah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar; Kepala SMPN 3 Ngronggot, yang juga orang dekat Bupati Nganjuk, Suwandi; Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, Mokhammad Basri; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto.

Selain itu, seorang wartawan media online, B; istri Bupati Nganjuk yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, IT; Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan, CSE, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, SUR, Direktur RSUD Kertosono, TFY, ajudan istri Bupati Nganjuk D, juga ditangkap.

Ajudan Bupati Nganjuk R dan OHP, Sekretaris Camat Tanjung Anom, J, Lurah Kabupaten Nganjuk yang juga bakal calon Wakil Bupati Nganjuk, SA, Kepala SMP 1 Tanjung Anom, T; Kepala Sekola SMPN 5 Nganjuk SUT, sopir rental BS, dan seorang sopir yang ditangkap di Nganjuk, SUM.

Advertisement

Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi, Mokhammad Basri, dan Harjanto.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara adanya penerimaan korupsi hadiah atau janji perekrutan dan pegelolaan PNS di Kabupaten Nganjuk. KPK tetapkan lima orang tersangka,” papar Basaria.

Sebagai pihak penerima suap Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi Mokhammad Basri dan Harjanto, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU No. 20/2001.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif