Soloraya
Kamis, 26 Oktober 2017 - 17:15 WIB

Berbahaya! 4.000 Kendaraan di Sragen Tak Tertib Uji Kir

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Ribuan kendaraan di Sragen jarang diikutkan uji kir oleh pemiliknya.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 16.000an kendaraan di Kabupaten Sragen wajib menjalani uji kir enam bulan sekali, namun hanya 12.000-an kendaraan yang sudah rutin mendapatkan pengujian.

Advertisement

Sisanya atau sekitar 4.000an tidak tertib diikutkan uji kir oleh pemiliknya dengan berbagai alasan. Bahkan ada kendaraan telah 11 tahun tidak diuuji KIR.

Penguji Tingkat III UPTD Balai Pengujian Kir Dishub Sragen, Djoko Purwono, saat diwawancara wartawan di ruang kerjanya, Kamis (26/10/2017) siang, mengatakan Djoko kendaraan yang tidak tertib uji kir didominasi pikap. Pemilik kendaraan beralasan tidak rutin melakukan uji kir lantaran mobil sekedar digunakan untuk ngarit.

Djoko menjelaskan kendaraan yang wajib menjalani uji kir yaitu angkutan barang dan angkutan penumpang, baik angkutan umum atau yang kapasitasnya lebih dari delapan orang.

Advertisement

“Yang 4.000 kendaraan ini kami tidak tahu, apakah sudah dimutasi ke daerah lain tanpa laporan kepada kami, mangkrak di rumah. Tapi beberapa masih aktif digunakan,” ujar dia.

Djoko menerangkan uji kir penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi laik jalan. Uji kir meliputi pengecekan lampu, emisi gas buang, kecepatan, dan kincup roda depan.

Ada juga pengujian bobot dengan penimbangan, pengujian rem, daya pancar lampu, dan kaki-kaki. “Dua tahun lalu kami sering razia atau operasi. Tapi karena ada aturan baru, kami bisa menghentikan kendaraan di jalan umum bila menggandeng aparat kepolisian,” sambung dia.

Advertisement

Djoko menerangkan rata-rata jumlah kendaraan di Sragen yang menjalani uji kir sekitar 60 unit per hari. Artinya dalam satu bulan sekitar 1.200 kendaraan yang menjalani uji kir.

Wakil Ketua DPRD Sragen, Hariyanto, menyayangkan banyaknya kendaraan yang tak rutin diuji kir. “Harus ada terobosan dari otoritas pengelola uji kir, bisa dengan pro aktif menghubungi pemilik kendaraan. Jangan hanya dibiarkan begitu saja. Berbahaya,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif