Belasan izin untuk pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Bantul sudah kadaluarsa
Harianjogja.com, BANTUL–Belasan izin untuk pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Bantul sudah kadaluarsa. Namun hingga kini perusahaan periklanan terkait belum juga mengurus izin perpanjangan reklame-reklame tersebut.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, Sahadi mengatakan setiap bulan pihaknya mengirimkan belasan surat teguran kepada pemilik reklame yang izinnya sudah kadaluarsa. Menurutnya surat teguran ini wajib diberikan sebelum reklame bisa dieksekusi jika perizinan tidak diperpanjang.
“Kebanyakan izinnya sudah habis tapi tidak diurus,” ucapnya, Rabu (25/10/2017).
Lebih jauh Sahadi menjelaskan memang banyak perusahaan penyedia jasa periklanan yang sudah memiliki izin operasional di Bantul. Namun untuk pemasangan reklame, perusahaan tersebut harus mengajukan izin tersendiri.
Sedangkan izin reklame sendiri memiliki periode yang berbeda-beda. Sahadi menambahkan reklame yang sejak awal tidak mengantongi izin langsung bisa langsung dieksekusi oleh Satpol PP.
==