Jogja
Rabu, 25 Oktober 2017 - 20:20 WIB

Warga Luar Daerah Bisa Mendaftar Jadi Kades

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kini mulai menyiapkan aturan pelaksanaan Pilkades

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak periode kedua memang baru akan dilaksanakan tahun depan, namun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kini mulai menyiapkan aturan pelaksanaannya.

Advertisement

Salah satu aturan yang akan segera disahkan adalah mengenai syarat bakal calon kepala desa (kades) yang boleh berasal dari luar desa pemilihan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKB-PMD) Gunungkidul, Sudjoko mengatakan pihaknya telah menyiapkan aturan untuk penyelengaraan pilkades pada tahun depan. Salah satu yang dibahas adalah aturan mengenai syarat bakal calon kades yang tidak harus berdomisili di desa tempat pemilihan.

“Regulasi ada perubahan setelah adanya ketapan dari Mahkamah Konsitusi (MK) yang menyaratkan kades adalah seorang WNI. Sehingga besok itu semua orang, asal dia WNI bisa menjadi bakal calon kades di seluruh desa di Indonesia,” kata dia, Rabu (25/10/2017).

Advertisement

Oleh sebab itu setelah adanya ketetapan MK tersebut seluruh kabupaten harus menjalankannya. dan merubah aturan yang sebelumnya telah ada. Maka Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya No 5/2015 tentang Kepala Desa harus diubah. Sehingga pada pelaksanaan pilkades tahun depan diharapkan aturan sudah dapat langsung dilaksanakan.

“Targetnya tahun ini perdanya sudah jadi dan dapat dilaksanakan tahun depan. Tapi pelaksanaan pilkades tahun depan belum tahu tepatnya. Karena ini serentak ya nanti teknisnya kami melihat kades yang terakhir berhenti menjabat pada 2018, kalau yang terakhir itu November ya berati pelaksanaanya [pilkades] November,” jelas Sudjoko.

Sementara Itu, Sekretaris Komisi A, DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda No 5/2015 tentang Kepala Desa memang sudah dibahas sejak satu bulan lalu. Saat ini raperda tersebut posisinya masing menunggu evaluasi daari Gubernur untuk kemudian dapat disahkan menjadi Perda.

Advertisement

“Hasil pembahasan dewan dan bupati diserahkan ke DIY. Jika nanti sudah tidak ada masalah tinggal disahkan,” kata Ari.

Targetnya raperda tersebut dapat segera disahkan pada akhir tahun ini. Sehingga sebelum pelaksanaan pilkades, raperda sudah dapat disahkan dan dapat dilaksanakan dalam bentuk perda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif