Jogja
Rabu, 25 Oktober 2017 - 11:20 WIB

Usulan Raperda Baru Jogja Ditolak, Kenapa?

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Pemkot Jogja

Ia mengakui kurang disiplinnya panitia khusus (Pansus) dalam menyelesaikan Raperda membuat Raperda tertunda-tunda
Harianjogja.com, JOGJA-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jogja menyatakan kemungkinan tahun depan tidak ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk dibahas, mengingat raperda tahun ini hampir semua belum selesai.
Raperda yang masuk dalam program pembentukan perda (Propemperda) 2017 sebanyak 30 Raperda. “Semuanya belum ada yang selesai,” kata Ketua Bapemperda DPRD Jogja Tatang Setiawan, di DPRD Jogja, Selasa (24/10).
Tatang mengatakan, sejumlah Raperda yang disahkan tahun ini merupakan Raperda luncuran tahun sebelumnya yang belum selesai dibahas. Ia mengakui kurang disiplinnya panitia khusus (Pansus) dalam menyelesaikan Raperda membuat Raperda tertunda-tunda.
Selain soal kedisiplinan pansus, proses fasilitasi Raperda di provinsi juga lamban, melebihi dari batas waktu dua pekan. Setidaknya, ada tujuh Raperda yang masih dalam penilaian Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY.
Jika sampai akhir tahun Raperda tahun ini tidak selesai, kata Tatang, maka otomatis akan dimasukkan dalam Propemperda 2018. Pihaknya akan mengupayakan tidak mengakomodasi usulan Raperda baru baik dari eksekutif dan legislatif, kecuali Raperda anggaran.
“Walau pun ada slotnya 20 raperda baru maka akan kami masukkan untuk Raperda lama yang belum selesai,” tandas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif