Jogja
Rabu, 25 Oktober 2017 - 05:40 WIB

UMK Jogja 2018 Diumumkan Kamis

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Walikota Jogja Haryadi suyuti tunggu pengumuman upah oleh gubernur.

Harianjogja.com, JOGJA– Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti memastikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk Kota Jogja tahun depan naik. Namun ia belum bisa menyampaikan besaran kenaikannya sebelum dilaporkan kepada gubernur DIY.

Advertisement

Rencananya pembahasan upah 2018 kabupaten kota akan dibahas bersama Gubernur, Kamis (26/10/2017) ini. “Saya tidak berani mendahului beliau [Gubernur] mengumumkan upah,” kata Haryadi saat akan menghadiri rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Selasa (24/10/2017).

Haryadi mengatakan hasil penghitungan upah 2018 yang dilakukan dewan pengupahan Kota Jogja mengacu pada Perturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan sebagai komponen. Dalam PP tersebut nilai upah tahun depan merupakan hasil dari perhitungan upah tahun berjalan dikalikan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif