Soloraya
Rabu, 25 Oktober 2017 - 18:35 WIB

Ricuh dan Saling Dorong Warnai Eksekusi Rumah di Kartasura Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga dan petugas keamanan menyaksikan eksekusi rumah di Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Rabu (25/10/2017). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Petugas PN Sukoharjo terlibat aksi saling dorong saat mengeksekusi rumah di Kartasura, Sukoharjo.

Solopos.com, SOLO — Eksekusi rumah Kukuh Prasetyo, 64, di Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (25/10/2017), berlangsung ricuh. Pemilik rumah melalui kuasa hukum dan sejumlah petugas sekuriti kukuh mempertahankan rumah dari para eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang merangsek masuk halaman rumah.

Advertisement

Saling dorong kedua pihak tak terhindarkan sehingga nyaris menyulut baku pukul. Namun karena jumlah personel yang dikerahkan PN Sukoharjo lebih banyak, mereka berhasil masuk ke rumah setelah mendobrak pintu yang semula tertutup.

Sementara itu, kuasa hukum Kukuh Prasetyo, Jamal, mengatakan kalau bicara masalah harkat, martabat, nurani atau mata batin, bukan bicara mata uang, dia menyesalkan kejadian ini. Permintaannya agar eksekusi ditunda ternyata diabaikan.

Advertisement

Sementara itu, kuasa hukum Kukuh Prasetyo, Jamal, mengatakan kalau bicara masalah harkat, martabat, nurani atau mata batin, bukan bicara mata uang, dia menyesalkan kejadian ini. Permintaannya agar eksekusi ditunda ternyata diabaikan.

“Kami minta waktu paling satu pekan untuk membersihkan isi rumah agar dalam pemindahan barang-barang tidak berantakan. Kemarin saya sudah ke PN Sukoharjo untuk menghadap pimpinan ternyata tidak ada. Alasannya pimpinan sedang ke Jakarta. Sedangkan panitera PN Sukoharjo tidak bisa memutuskan,” ujar dia.

Dia mengklaim sudah berkoordinasi dan berkomunikasi ke PN Sukoharjo untuk meminta waktu agar eksekusi ditunda, bukan untuk dibatalkan. Namun, juru sita dari PN Sukoharjo tetap datang mengeksekusi, melaksanakan tugas dari PN Sukoharjo.

Advertisement

Ketika itu surat perjanjian yang ditandatangani tidak dibacakan lebih dulu dan Kukuh disuruh tanda tangan. Beberapa waktu kemudian, papar dia, sertifikat tanah dengan luas kira-kira 900 meter persegi yang digunakan sebagai agunan digadaikan.

Jamal mengaku heran sebab pada awalnya kliennya hanya meminjam uang dan diberi Rp35 juta. Tapi, belakangan sertifikat rumahnya dibalik nama. Oleh sebab itu kliennya melaporkan persoalan ini ke Polres Sukoharjo.

Sementara itu, juru sita PN Sukoharjo, Haryo Pujo Hananto, mengatakan eksekusi dilakukan karena pemenang lelang meminta pengosongan. Sejak 2011, pemenang lelang belum bisa menempati rumah tersebut.

Advertisement

“Karena meminta kepada pengadilan untuk mengosongkan, kami sekarang melakukannya. Di sini pemenang lelang atas nama Bank CIMB Niaga,” ujar dia.

Sedangkan Kabagops Polres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo, mengatakan guna mengamankan eksekusi ini Polres mengerahkan 48 personel dari Polres dan Polsek Kartasura. Dia sengaja mengerahkan personel cukup banyak karena tak mau menyepelekan persoalan di lapangan.

“Kami harus mengantisipasi dari segala kemungkinan. Karena itu dalam pengamanan ini kami juga berjaga-jaga dari segala kemungkinan agar semuanya berjalan aman dan kondusif.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif