Jateng
Rabu, 25 Oktober 2017 - 16:50 WIB

PENGGEREBEKAN DEMAK : Disangka Produksi Pestisida Ilegal, Gudang di Mranggen Digerebek Polda Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polda Jawa Tengah menggerebek gudang tempat produksi dan penyimpanan ratusan liter pestisida di Mranggen, Kabupaten Demak, Jateng, Rabu (25/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/I.C.Senjaya)

Penggerebekan dilakukan aparat Polda Jateng terhadap gudang di Mranggen, Demak karena disangka memproduksi pestisida ilegal.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah, Rabu (25/10/2017), menggerebek sebuah gudang di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabulaten Demak, Jateng. Di tempat itu diproduksi dan disimpan pestisida yang mereka sangka ilegal.

Advertisement

Kasubdit Industri, Perdagangan, dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez di Kota Semarang, Jateng mengatakan produk tanpa izin edar tersebut tersimpan di gudang milik UD Arum Tani. “Tidak punya izin edar dan kandungan pestisidanya juga belum diketahui,” katanya.

Dengan dalih pestisida tersebut tidak memiliki izin edar dan kandungan belum diketahui, polisi juga menetapkan Suparno, pemilik barang-barang yang dianggap ilegal itu, sebagai tersangka. Dari gudang tersebut, polisi juga merampas ratusan liter pestisida yang dikemas dalam berbagai ukuran siap edar sebagai barang bukti kasus.

Tersangka Suparno, menurut Egy, sudah berbisnis berbagai jenis pestisida sejak 1998. dari bisnis itu, omzet usahanya rata-rata mencapai Rp300 juta, sedangkan hasil yang diperoleh dari menjual produk ilegal tersebut mencapai Rp10 juta/bulan hingga Rp25 juta/bulan.

Advertisement

Peredaran produk pestisida yang disebutnya ilegal itu, menurut Egy, didistribusikan ke uinsan pertanian di wilayah Demak, Grobogan, Kendal, Boyolali, dan Semarang, Jateng. “Perdagangan pestisida harus memenuhi aturan yang sudah ditentukan,” tukasnya.

Atas sangkaan itu, kini polisi mencoba menjerat Suparno dengan UU No. 12/1992 tentang Budidaya Tanaman serta UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya, kata dia, penyidik akan melakukan uji laboratorium untuk mengecek kandungan dalam pestisida yang mereka anggap ilegal tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif