Soloraya
Rabu, 25 Oktober 2017 - 14:15 WIB

PEMILU 2019 : Sragen Tetap Dibagi 6 Dapil dengan Total 45 Kursi di DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi diorama pemungutan suara. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pemilu 2019 terus dipersiapkan oleh instansi berwenang.

Solopos.com, SRAGEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen memastikan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi per dapil Sragen dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019 tidak berubah dibandingkan saat Pileg tahun 2014.

Advertisement

“Lantaran jumlah penduduk belum mencapai satu juta, jumlah kursi DPRD Sragen tetap 45 kursi. Setelah kami hitung, alokasi kursi per dapil tak berubah,” ujar Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas, Rabu (25/10/2017).

Dia menjelaskan penentuan dapil diawali dengan mencari bilangan pembagi penduduk (BPPd). BPPd didapat dengan cara membagi jumlah penduduk (981.416) dengan jumlah kursi DPRD Sragen (45 kursi).

Dari perhitungan itu diperoleh BPPd di angka 21.809. Langkah selanjutnya menentukan dapil berupa kecamatan atau gabungan kecamatan. “Dengan catatan jumlah kursi per dapil minimal tiga, maksimal 12,” kata dia.

Advertisement

Ketentuan tersebut diatur di Pasal 192 ayat 1 dan 2 UU tentang Pemilu, dan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 05/2013. Setelah dihitung, KPU memutuskan dapil berupa gabungan kecamatan.

Pada Pemilu 2019 nanti, Kabupaten Sragen dibagi menjadi enam dapil dengan jumlah kursi 45. Berdasarkan perhitungan KPU Sragen diketahui alokasi kursi terbanyak di Dapil I Sragen. Wilayah dapil I meliputi Kecamatan Sragen kota, Sidoharjo, dan Masaran, mendapat alokasi 10 kursi.

Kursi terbanyak kedua di dapil VI yang meliputi Karangmalang, Ngrampal, dan Kedawung dengan delapan kursi. Selanjutnya alokasi kursi Dapil II, III, dan IV, masing-masing tujuh kursi. Sedangkan Dapil V tersedikit dengan alokasi enam kursi.

Advertisement

Di sisi lain KPU Sragen terus bersiap diri menyongsong agenda pesta demokrasi lima tahunan Pileg 2019. Salah satunya dengan melakukan simulasi penghitungan perolehan kursi dengan metode Saint Lague.

“Simulasi yang dilakukan menggunakan perolehan suara Pileg 2014 untuk mengasah kesiapan jajaran KPU Sragen,” kata Komisioner Bidang Teknis KPU Sragen, Ibnu Prakosa.

Advertisement
Kata Kunci : KPU Sragen Pemilu 2019
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif