Soloraya
Rabu, 25 Oktober 2017 - 23:35 WIB

KEPEGAWAIAN KLATEN : Putusan MA Kembalikan Harapan 223 Honorer K2 Diangkat Jadi PNS

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tenaga Honorer K2 (Ayu Abriyani K.P./JIBI/Solopos)

Harapan para tenaga honorer K2 Klaten diangkat jadi PNS kian terbuka setelah MA menolak kasasi BKN Yogyakarta.

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 223 tenaga honorer kategori 2 (K2) di wilayah Klaten meminta berkas penetapan nomor induk pegawai (NIP) mereka segera diproses. Hal itu menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi oleh Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta.

Advertisement

Sebagai informasi, 223 tenaga honorer K2 mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta pada 2016 lalu. Tergugatnya Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta.

Para tenaga honorer K2 menggugat melalui kuasa hukum Y.B. Irpan lantaran pengajuan berkas pengusulan NIP para honorer K2 itu dikembalikan oleh BKN Yogyakarta pada 2015. Dari putusan persidangan, PTUN Yogyakarta memenangkan gugatan honorer K2 dengan putusan pembatalan serta pencabutan keputusan pengembalian berkas nota usul tenaga honorer K2 yang dikeluarkan Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta.

Advertisement

Para tenaga honorer K2 menggugat melalui kuasa hukum Y.B. Irpan lantaran pengajuan berkas pengusulan NIP para honorer K2 itu dikembalikan oleh BKN Yogyakarta pada 2015. Dari putusan persidangan, PTUN Yogyakarta memenangkan gugatan honorer K2 dengan putusan pembatalan serta pencabutan keputusan pengembalian berkas nota usul tenaga honorer K2 yang dikeluarkan Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta.

BKN kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN Yogyakarta tersebut ke PTTUN Surabaya. Dalam putusannya, PTTUN menguatkan putusan PTUN Yogyakarta. PTTUN Surabaya mewajibkan BKN Yogyakarta memproses penetapan NIP 223 honorer K2 itu.

Atas putusan PTTUN Surabaya, BKN Yogyakarta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA tak menerima pengajuan kasasi atas perkara Nomor 211 K/TUN/2017 itu.

Advertisement

Putusan kasasi dibacakan pada Juni 2017 lalu. Namun, para honorer K2 baru menerima salinan putusan kasasi pada 6 Oktober 2017 melalui kuasa hukum mereka.

Terkait putusan kasasi itu, Irpan bersama para honorer K2 yang mengajukan gugatan segera berkoordinasi dengan Pemkab Klaten. Koordinasi yang direncanakan pekan depan itu terkait pengembalian kembali berkas honorer K2.

“Karena putusan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, saya segera berkoordinasi dengan Pemkab Klaten agar segera mengirimkan berkas yang pernah dikembalikan oleh Kanreg I BKN Yogyakarta,” kata advokat asal Kota Solo itu.

Advertisement

Irpan menuturkan jika BKN Yogyakarta tak segera mengurus penetapan NIP sesuai putusan pengadilan, ia bakal meminta kepada Ketua PTUN Yogyakarta untuk memerintahkan Kepala Regional I BKN Yogyakarta menaati isi putusan.

“Berkit kami meminta kepada presiden untuk memerintahkan Kepala Regional I BKN Yogyakarta menaati isi kasasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urai dia.

Irpan optimistis penetapan NIP para honorer K2 tersebut segera diproses dan mereka bakal menjadi CPNS. Hal itu karena saat ini Pemkab masih kekurangan pegawai.

Advertisement

Irpan menuturkan ada 223 honorer K2 yang memberikan kuasa kepada dirinya. Namun, putusan itu tak hanya berlaku kepada para honorer tersebut.

“Ada sekitar 283 honorer K2 yang berkasnya ikut dikembalikan. Putusan PTUN itu hukum publik, tidak sebatas yang bersengketa. Siapa saja yang berkepentingan dalam putusan perkara itu tetap bisa disertakan,” katanya.

Salah satu honorer K2 Klaten, Bayu, berharap penantian honorer K2 untuk penetapan NIP bisa segera terkabul. Ia menjelaskan meski hingga kini tak ada kejelasan bakal diangkat menjadi PNS, para honorer K2 yang dinyatakan lulus tes dan verifikasi administrasi tetap aktif mengajar.

Para honorer K2 itu memiliki pengabdian minimal 13 tahun. “Melihat pengabdian teman-teman kami itu minimal sudah selama 13 tahun. Ada yang saat ini usianya sekitar 58 tahun namun tetap aktif mengajar,” urai dia.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BPKD) Klaten, Sartiyasto, menjelaskan Pemkab sebatas menunggu petunjuk dari BKN terkait putusan MA termasuk tindak lanjut atas putusan tersebut. Ia mengatakan gugatan diajukan para honorer K2 kepada Kepala Regional I BKN Yogyakarta.

Kewenangan untuk penetapan NIP berada di BKN. “BKN sebagai atasan kami. Dalam hal ini, kami menunggu petunjuk saja dari BKN soal putusannya seperti apa dan nanti harus seperti apa. Saya sendiri sudah bertemu dengan pejabat BKN dan kami menunggu tindak lanjutnya,” kata Sartiyasto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif