Jogja
Rabu, 25 Oktober 2017 - 13:55 WIB

Kelanjutan SP3 Menara Ilegal Dipertanyakan

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivis Jogja Coruption Watch menunjukkan surat yang akan ditujukan kepada kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait dugaan korupsi izin menara telekomunikasi di Jogja. (Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

“Satpol PP jangan hanya gertak sambal, tidak ada tindak lanjut”

Harianjogja.com, JOGJA-Aktivis Jogja Coruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mempertanyakan tindak lanjut proses penertiban menara telekomunikasi setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan surat peringatan ketiga atau SP3 kepada pemilik menara. Dalam SP3 tersebut pengelola menara diminta untuk membongkarnya.

Advertisement

SP3 yang dikeluarkan Satpol PP pada 11 Oktober 2017 berakhir Kamis pekan lalu. Kamba meminta wali kota mengevaluasi kinerja kepala Satpol PP yang tidak tegas dalam menegakkan perda yang sudah menjadi kewajiban Satpol PP.  “Satpol PP jangan hanya gertak sambal, tidak ada tindak lanjut,” kata Kamba, Selasa (24/10/2017).

Kepala Satpol PP Jogja Nurwidi Hartana mengatakan. kelanjutan penertiban menara telekomunikasi sudah ia sampaikan kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian, Tri Hastono. “Soal itu silakan tanya ke jubir [juru bicara] langsung pak Tri Kominfo,” kata dia di DPRD Jogja.

Ia mengatakan, khusus soal informasi menara telekomunikasi, sesuai kesepakatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), disampaikan melalui jubir. Termasuk penegakkan Perdanya.

Advertisement

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Tri Hastono mengatakan, masih perlu koordinasi dengan Satpol PP. Namun, ia memastikan setelah keluarnya SP3, pemilik menara diminta menghentikan operasional menara dalam sampai tiga bulan ke depan.

Hasil pendataan Satpol PP, beberapa waktu lalu, total ada delapan menara telekomunikasi ilegal yang baru. Data tersebut diluar 222 menara yang ada sebelum disahkannya Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.

Dari delapan menara, enam di antaranya sudah diberikan SP3 pada 11 Oktober 2017. Sementara, dua menara lainnya masing-masing SP1 dan SP2. Masa berlaku surat peringatan selama tujuh hari kerja setelah menerima SP.

Advertisement

Sekadar informasi, selain delapan menara ilegal. Dari 222 menara, 167 di antaranya belum memiliki izin, namun ke-167 masih diberi waktu untuk mengurus izin selama setahun sejak disahkannya Perda Menara, karena menara itu dianggap sudah ada sebelum Perda. Perda Nomor 7 Tahun 2015 disahkan pada 17 Juli lalu.

Persoalan menara ini juga menjadi bidikan Kejaksaan Negeri Jogja. Sejak Agustus 2017, penyidik Kejaksaan sudah memanggil sejumlah orang dari kalangan eksekutif dan legislatif untuk dimintai keterangan. “Pemeriksaan jalan terus,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jogja Evan Satrya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif