Jogja
Rabu, 25 Oktober 2017 - 14:40 WIB

HASIL SURVEY DIY : Kebutuhan Hidup Layak di Jogja Rp2,6 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (JIBI/Solopos/Antara)

Buruh Jogja anggap usulan upah dari Dewan Pengupahan tak mewakili kepentingan buruh.  

Harianjogja.com, JOGJA— Dewan Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Gubernur DIY menetapkan upah 2018, yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak buruh.

Advertisement

Kebutuhan layak sesuai hasil survei dari masing-masing kabupaten kota, yakni Selman Rp2.697.337, Kota Jogja Rp2.679.342, Bantul Rp2.532.463, Kulonprogo Rp2.243.163, dan Gunungkidul Rp2.041.061. Nilai tersebut berdasarkan hasil penghitungan dan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan KSPSI dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimpinan Kota (FPPI Pimkot) Jogja. Hasil surbvei itu akan diserahkan kepada Gubernur DIY pada Kamis (26/10/2017).

Wakil Ketua DPD KSPSI DIY, Kirnadi mengatakan hasil survei tersebut sudah mengacu pada Permenaker Nomor 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. “Gubernur perlu mengabulkan dan mengimplementasikan tuntutan kami,” kata Kirnadi dalam jumpa pers di kantor DPD KSPSI di Gunungketur, Pakualaman, Rabu (25/10/2017).

Bupati dan wali kota direncanakan akan menyampaikan hasil penghitungan upah 2018 kepada Gubernur DIY, Kamis (26/10/2017) siang. Penghitungan upah yang dilakukan kabupaten dan kota mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan. Dalam peraturan tersebut nilai upah tahun depan merupakan hasil tahun berjalan dikalikan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Advertisement

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No B.337/M.Naker/PHIJSK/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2017. dalam edaran tersebut inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi 4,99%.

Jika mengacu pada edaran Kemenaker, maka kenaikan upah di Kota Jogja sekitar 137.000 atau naik dari Rp1.572.000 menjadi Rp1.709.000.

Kirnadi mengatakan hasil penghitungan buruh berbeda jauh dengan hasil penghitungan pemerintah karena ada perbedaan parameter. Ia mencontohkan dalam menghitung tempat tinggal buruh yang dilakukan dewan pengupahan hanya satu ruangan indekos yang nilai sewanya per bulan Rp300.000-400.000. Padahal, menurut dia, tempat tinggal itu harus mencangkup sejumlah komponen di dalamnya seperti kursi, meja, lemari, kamar mandi, dan sebagainya. “Sehingga hasilnya menjadi kecil,” kata dia.

Advertisement

Juru Bicara DPD KSPSI, Irsad Ade Irawan menambahkan hasil penghitungan Dewan Pengupahan tidak mewakili kepentingan buruh. Karena itu ia berharap Gubernur DIY dalam menetapkan upah 2018 mengacu pada hasil survei KSPSI dan FPPI Pimkot dan tidak menggunakan PP No.78/2015.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Darmawan mengatakan hasil penghitungan Dewan Pengupahan kabupaten dan kota sudah keluar nominalnya dan akan segera dilaporkan kepada Gubernur, hari ini.

Darmawan mengaku penentuan upah tahun dewan mengacu pada PP 78 Tahun 2015 dan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonominya sudah diterima melalui edaran dari Kemenaker. Ia membenarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, “Ya sekitar itu edarannya,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif