News
Rabu, 25 Oktober 2017 - 18:11 WIB

Guru Bimbel di Matraman Jakarta Cabuli Siswi, Videonya Viral

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Guru bimbel di Matraman Jakarta Timur ditangkap karena diduga mencabuli siswinya.

Solopos.com, JAKARTA — Kejahatan seksual terhadap anak di bawah unur semakin mengkhawatirkan. Pelakunya juga semakin tak terduga, termasuk seorang pendidik yang menjadi predator seksual anak.

Advertisement

Adalah ES alias Yongki, 54, yang akhirnya diciduk polisi karena diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak didiknya MS alias T, 7, di sebuah tempat bimbingan belajar.

“Untuk kasus paedofilia, yang terjadi di Polsek Matraman memang itu kebetulan kemarin kami turun ke lapangan melihat situasi keamanan. Kemudian dilaporkan oleh Kapolsek Matraman bahwa ada video viral, seorang laki-laki meraba-raba muridnya di bawah umur,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Andry Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).

“Saya perintahkan jangan sampai masalah sosial, maka harus respons cepat, dan Kapolsek merespons dengan baik,” lanjutnya.

Advertisement

Menurut keterangan polisi, perbuatan bejat tersebut dilakukan di sebuah bimbel di Matraman, Jakarta Timur, 15 September lalu. Namun, perbuatan itu baru terbongkar pada pertengahan Oktober setelah guru bimbel lainnya memberanikan diri untuk menceritakan hal itu kepada orang tua siswinya.

Setelah kejadian ini dilaporkan pada 16 Oktober 2017, visum pun dilakukan terhadap korban. Video dan hasil visum menjadi bukti kuat untuk mengamankan sang guru bimbel cabul hingga tak bisa berkutik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Yongki harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia terancam Pasal 82 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif