News
Rabu, 25 Oktober 2017 - 19:08 WIB

Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Mampukah Lolos Lagi?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Bupati Nganjuk dikabarkan ditangkap dalam sebuah OTT KPK hari ini.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 15 orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Nganjuk, Jawa Timur.

Advertisement

“Benar ada OTT yang dilakukan tim KPK di salah satu kabupaten di Jatim, kami mengamankan sejumlah orang di sana dan juga diamankan sejumlah orang di Jakarta. Sampai saat ini informasi yang kami terima ada sekitar 15 orang yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/10/2017).

Menurut Febri, sebagian orang yang diamankan itu sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPK baik di Jakarta maupun di daerah kepolisian setempat.

“Tim masih di lapangan jadi kami belum bisa memberikan informasi yang lebih rinci, namun kami konfirmasi ada kepala daerah yang juga sedang dalam proses pemeriksaan saat ini,” kata Febri.

Advertisement

Febri menjelaskan bahwa KPK dulu memang pernah menangani kepala daerah yang diamankan pada OTT kali ini. Tetapi kasus tidak bisa diselesaikan karena kemudian dilimpahkan berdasarkan perintah hakim praperadilan.

Ia pun menyatakan bahwa selain kepala daerah, tim KPK juga mengamankan pegawai setempat dan juga pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK diduga melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya pada putusan Senin (6/3/2017) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Advertisement

Politikus PDIP itu disangkakan pasal 12 B UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi. Ancaman bagi pelaku yang terbukti adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain terjerat kasus gratifikasi, Taufiqurrahman juga menjadi tersangka dalam pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009.

Lima proyek yang diduga menjadi lahan korupsi Bupati Nganjuk adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Dalam kasus itu KPK menyangkakan pasal 12 huruf i UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Taufiq. Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif