Jogja
Rabu, 25 Oktober 2017 - 22:20 WIB

Bukan Hanya Kenaikan UMP, Pemerintah Bisa Lakukan Cara Lain untuk Sejahterakan Warga

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi buruh gendong yang tetap bekerja di usia senja. (HARIAN JOGJA/DESI SURYANTO)

Pemda DIY tidak bisa serta merta mengeluarkan angka kenaikan UMP tertentu karena rumusan sudah baku

Harianjogja.com, JOGJA- Wakil Ketua DPRD DIY, Dharma Setiawan mengatakan, untuk perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Pemda DIY tidak bisa serta merta mengeluarkan angka tertentu karena rumusan sudah baku.

Advertisement

Jika naik hanya sekian ratus ribu rupiah, imbuhnya, itu adalah hasil dari perhitungan yang tidak bisa diganggu gugat oleh Pemda DIY.

Walaupun Pemda DIY tidak punya hak terkait besaran UMK dan UMP, tapi menurutnya ada hal yang bisa dilakukan oleh para pejabat untuk menyejahterakan masyarakat yakni memperbesar pemasukan keluarga-keluarga di DIY dengan menciptakan lapangan kerja baru. ”Peluang UMKM sebenarnya bisa dimaksimalkan,” ucapnya, Rabu (25/10/2017).

Selain itu ia menyebut, Pemda DIY bisa memperkecil pengeluaran masyarakat di DIY dengan membangun perumahan-perumahan untuk keluarga berpenghasilan rendah agar para pekerja tak perlu menyewa rumah lagi.

Advertisement

“Pemda bisa mencari lahan yang tidak produktif lalu harganya dikunci supaya harganya tidak sesuai pasaran. Setelah itu dibangun akses dan infrastruktur seperti jalan dan air bersih. Tapi Pemda DIY cukup sebagai fasilitator aja. Kalau diperkotaan bisa dibangun rusunawa. Kalau sudah punya rumah sendiri kan tidak perlu sewa dan itu mengurangi pengeluaran,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif