Jogja
Selasa, 24 Oktober 2017 - 11:55 WIB

UMK Gunungkidul 2018 Masih Dirahasiakan

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Selanjutnya, hasil tersebut akan diserahkan ke gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK Gunungkidul 2018

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul memastikan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018. Namun, untuk besaran belum bisa menyebutkan karena masih menunggu keputusan dari Gubernur DIY yang akan mengumumkan pada Kamis (26/10/2017).

Advertisement

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnakertrans Gunungkidul Madyarina Mulyaningsih mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi rapat Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMK 2018. Dia mengatakan, rapat yang digelar di akhir pekan lalu ini menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya menyangkut nominal upah untuk tahun depan.

“Memang untuk UMK 2018 ada kenaikan jika dibandingkan dengan upah yang berlaku saat ini. Namun untuk nominal, saya belum bisa mengumumkan karena menuggu pengumuman dari gubernur,” kata Rina kepada wartawan, Senin (23/10/2017).

Dia mengatakan, hasil keputusan rapat dewan pengupahan akan diserahkan ke bupati pada Rabu (25/10/2017). Selanjutnya, hasil tersebut akan diserahkan ke gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK Gunungkidul 2018. “Tunggu saja karena pengumuman akan dilakukan di provinsi pada Kamis [26/10/2017]. Untuk saat ini, hasil UMK yang telah disepakati dalam rapat dewan pengupahan masih bersifat rahasia,” ungkap mantan Kepala Bidang Pertanahan ini.

Advertisement

Rina memaparkan, penetapan UMK 2018 mengacu pada Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan. Dalam aturan ini disebutkan, indikator utama dalam penentuan mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Hanya saja, untuk mengomparasi terhadap penetapan tersebut, tim juga memperhatikan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai pembanding.

“Semua biar jelas. Jadi survei KHL yang dilakukan sebanyak sepuluh kali juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan upah,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif